Kembali ke artikel
3
dari 3
Layar Penuh
Kemenhub berupaya memastikan angkutan logistik tidak boleh stop beroperasi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
(Kemenhub)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+