Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Pemgemudi taksi online melalukan aksi menunut agar pemerintah mencabut Permenhun 108 Tahun 2017 yang dianggap merugikan, Rabu (28/3/2018).
(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+