JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak sedikit kecelakaan terjadi yang melibatkan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Mayoritas kendaraan mengalami rem blong sampai lepas kendali dan berakhir merugikan pengguna jalan di sekitarnya.
Untuk itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pentingnya langkah konkret dalam penertiban kendaraan ODOL, yang selama ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.
Seperti diketahui, pemerintah telah memulai sosialisasi program Zero ODOL sejak 1 Juni 2025. Program ini berlangsung selama 30 hari ke depan, atau hingga akhir Juni 2025.
Baca juga: TMMIN Fokus Tingkatkan Kualitas Produk Lewat Customer Month 2025
Sosialisasi ini sekaligus menjadi fase krusial sebelum pemberlakuan penindakan penuh terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis mulai dilaksanakan.
“Penertiban over dimensi ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak Undang-Undang Lalu Lintas disahkan pada 2009, upaya menyeluruh belum berjalan secara komprehensif,” ucap Agus, dalam keterangan resmi, Selasa (10/6/2025).
“Maka dari itu, Korlantas Polri bersama seluruh pemangku kepentingan baik kementerian, lembaga, pakar transportasi, dan akademisi saat ini tengah merumuskan strategi penertiban yang terintegrasi,” lanjutnya.
Agus melanjutkan, kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan fatal di jalan raya, selain juga berdampak pada percepatan kerusakan jalan nasional dan daerah.
Maka dari itu, ia menekankan bahwa persoalan ini bukan soal teknis, melainkan soal komitmen seluruh pihak, termasuk negara.
“Negara harus hadir. Jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi. Tahun 2024 saja, tercatat sebanyak 26.800 orang meninggal dunia. Jika salah satu penyebabnya adalah kendaraan over dimensi dan over load, tentu harus segera kita tertibkan,” kata dia.
Baca juga: Arus Balik, Lebih dari 374.000 Kendaraan Kembali Masuk Jabotabek
Lebih lanjut, Kakorlantas menyebut pentingnya pendekatan multi-sektoral dalam penanganan kendaraan over dimensi dan over load. Aspek logistik, transportasi, hingga ekonomi perlu diperhatikan, tetapi keselamatan jiwa tetap menjadi prioritas utama.
“Nyawa lebih penting. Karena itu, penertiban dilakukan secara bertahap dimulai dari sosialisasi, peringatan, normalisasi kendaraan, hingga penegakan hukum,” ucap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.