Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jadwal Lelang Kendaraan Sitaan KPK Juni 2025

Kompas.com - 10/06/2025, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan mengadakan lelang barang rampasan hasil korupsi pada, Rabu, 11 Juni 2025. Ini bertujuan untuk mendukung upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Mengutip Katalog Lelang KPK Juni 2025, adapun lelang barang sitaan KPK berupa 5 kendaraan bermotor, satu unit sepeda motor dan 4 unit mobil.

Lelang lima kendaraan bermotor hasil sitaan KPK dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2025 di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: KPK Lelang 5 Kendaraan Rampasan Kasus Korupsi, Harga Limit mulai Rp 7 Jutaan

"Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan secara online pada website https://lelang.go.id/," tulis Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto dalam Katalog Lelang KPK Juni 2025, dikutip Selasa (10/6/2025).

Kendaraan sitaan yang akan dilelang KPK pada 11 Juni 2025.Tangkapan layar Katalong lelang KPK Juni 2025 Kendaraan sitaan yang akan dilelang KPK pada 11 Juni 2025.

Adapun daftar kendaraan yang akan dilelang KPK nantinya, yaitu:

  • Honda CR-V: harga limit Rp 8,68 juta, uang jaminan Rp 3 juta
  • VW Carravella AT: harga limit Rp 17,917 juta, uang jaminan Rp 8 juta
  • Chevrolet Spark: harga limit Rp 56,134 juta, uang jaminan Rp 25 juta
  • Proton Exora 1.6L AT: harga limit Rp 7,403 juta, uang jaminan Rp 3 juta
  • Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT : harga limit Rp 207,56 juta, uang jaminan Rp 100 juta

Kemudian, pemenang lelang atas barang sitaan KPK akan diumumkan usai batas waktu penawaran berakhir.

Baca juga: Toolkit Mobil: 5 Perlengkapan Tambahan yang Harus Ada


Setelah dinyatakan menang, peserta lelang wajib melunasi pembayaran maksimal dalam waktu lima hari kerja.

Bea lelang yang dibebankan kepada pembeli ditetapkan sebesar dua persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak, dan tiga persen untuk barang bergerak.

Sementara itu, batas waktu penawaran mengikuti waktu server pada aplikasi lelang yang digunakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau