JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan mengadakan lelang barang rampasan hasil korupsi pada, Rabu, 11 Juni 2025. Ini bertujuan untuk mendukung upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Mengutip Katalog Lelang KPK Juni 2025, adapun lelang barang sitaan KPK berupa 5 kendaraan bermotor, satu unit sepeda motor dan 4 unit mobil.
Lelang lima kendaraan bermotor hasil sitaan KPK dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2025 di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Senen, Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK Lelang 5 Kendaraan Rampasan Kasus Korupsi, Harga Limit mulai Rp 7 Jutaan
"Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan secara online pada website https://lelang.go.id/," tulis Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto dalam Katalog Lelang KPK Juni 2025, dikutip Selasa (10/6/2025).
Adapun daftar kendaraan yang akan dilelang KPK nantinya, yaitu:
Kemudian, pemenang lelang atas barang sitaan KPK akan diumumkan usai batas waktu penawaran berakhir.
Baca juga: Toolkit Mobil: 5 Perlengkapan Tambahan yang Harus Ada
Setelah dinyatakan menang, peserta lelang wajib melunasi pembayaran maksimal dalam waktu lima hari kerja.
Bea lelang yang dibebankan kepada pembeli ditetapkan sebesar dua persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak, dan tiga persen untuk barang bergerak.
Sementara itu, batas waktu penawaran mengikuti waktu server pada aplikasi lelang yang digunakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.