KLATEN, KOMPAS.com - Truk over dimension and overloading (ODOL) harus diberantas atau ditertibkan karena dinilai merugikan banyak pihak. Selain mempercepat kerusakan jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas, juga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merencanakan program nasional Indonesia Menuju Zero ODOL sejak 1 Juni 2025. Program ini digelar secara bertahap dalam skema operasi nasional penertiban kendaraan ODOL.
Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan truk ODOL sangat merugikan, oleh sebab itu harus diberantas.
Baca juga: Truk ODOL Rusak Jalan di Rokan Hilir, Gubernur Riau Panggil Perusahaan untuk Perbaikan
“Jelas akan merusak atau mempercepat proses kerusakan pada jalan, jadi yang namanya damage factor, tingkat kerusakan jalan bakal terjadi lebih cepat ketika dilalui oleh truk ODOL,” ucap WIldan kepada Kompas.com, Senin (9/6/2025).
Selain menyebabkan kerusakan jalan, truk ODOL juga mengganggu kelancaran lalu lintas karena tak mampu melaju sesuai dengan batas kecepatan yang sudah ditetapkan.
“Truk ODOL ini kecepatannya tak bisa lebih dari 40 Kpj, ini mengganggu kelancaran lalu lintas dan memicu terjadinya kecelakaan tabrak depan-belakang di jalan tol, dari semua kasus tabrak belakang truk itu, ODOL,” ucap Wildan.
Baca juga: Daftar Kecelakaan yang Disebabkan Truk ODOL
Selain memicu terjadinya kecelakaan tabrak depan dan belakang, truk ODOL juga cenderung memiliki kemampuan pengereman lebih rendah, sehingga kerap mengalami rem blong meski di jalan datar.
“Usaha pengereman dalam rumus fisika, truk ODOL dengan gaya pengereman sama akan membutuhkan jarak pengereman lebih panjang daripada truk yang muatannya sesuai, gaya pengereman sudah didesain sedemikian rupa sesuai dengan daya angkutnya,” ucap Wildan.
Jadi, truk ODOL memang harus diberantas karena merugikan dari sisi ketahanan jalan, kelancaran lalu lintas, dan keselamatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.