KLATEN, KOMPAS.com - Kebiasaan pengendara sepeda motor menghindari petugas saat razia tertib berlalu lintas masih kerap terjadi. Bahkan, tak sedikit manuver mereka membahayakan diri, petugas dan orang lain.
Padahal, bila pengendara motor tertib berlalu lintas, dan membawa surat-surat kendaraan lengkap, petugas tidak akan menilang atau mengenakan sanksi pelanggaran.
AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan setiap pengendara wajib tertib berlalu lintas dan melengkapi dokumen yang harus dibawa.
Baca juga: Pria Ini Tinggalkan Pacar yang Terjatuh demi Hindari Razia di Bandung
“Bila pengendara tertib, tidak melakukan pelanggaran, membawa SIM dan STNK, tak perlu menghindari petugas yang sedang melakukan razia,” ucap Lebang kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
Pengendara motor yang kebiasaan menghindari petugas saat ada razia cenderung disebabkan oleh beberapa alasan seperti melakukan pelanggaran, dan tidak membawa dokumen yang dibutuhkan saat berkendara.
Berikut dokumen yang harus dibawa oleh setiap pengendara ketika di jalan:
Baca juga: 25 Preman Terjaring Razia di Pasar Banjaran Kabupaten Bandung
Sementara jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap dijumpai di jalan dapat memicu pengendara menghindari petugas sebagai berikut:
Beberapa motor juga kerap didapati tidak sesuai standar kelayakan, misalnya tak dilengkapi kaca spion, lampu tidak berfungsi, ban botak dan sebagainya.
Baca juga: Pengemis yang Bawa Anak dan Pengamen di Jaktim Terjaring Razia PMKS
“Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat bisa saja terindikasi sebagai hasil curian dan sebagainya,” ucap Lebang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.