Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Modifikasi Bisa Atau Tidak Diasuransikan?

Kompas.com - 31/05/2025, 08:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi kendaraan bermotor penting untuk melindungi kendaraan seandainya terjadi kecelakaan.

Namun, tidak semua kendaraan dapat dengan mudah diasuransikan.

Baca juga: Kebijakan Asuransi TPL: Kapan Diberlakukan di Indonesia?

Untuk mobil yang sudah dimodifikasi, pihak asuransi akan sulit untuk menerimanya, meskipun modifikasi yang dilakukan biayanya sudah mencapai ratusan juta rupiah.

Modifikasi Mini dijejali mesin Ford V8 berkapasitas 5.0 LDok. Motor1.com Modifikasi Mini dijejali mesin Ford V8 berkapasitas 5.0 L

Wisnu Kusumawardhana, Marketing Retail and Digital Business Director Asuransi Astra, mengatakan bahwa pemilik mobil modifikasi terlebih dahulu harus melaporkan kepada pihak asuransi.

Nantinya, pihak asuransi akan mengonfirmasi dan melakukan pengecekan.

Baca juga: Asuransi Mobil Listrik Terkendala di Suku Cadang

"Ini mengganggu enggak ke performa kendaraannya? Kan kalau aksesori itu berlebihan, ada beberapa yang mengganggu elektrikal dari mobil itu sendiri, dan menyebabkan mobil itu tidak bisa berperforma secara maksimal," ujar Wisnu kepada wartawan saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.

Modifikasi Daihatsu Teriosdok pribadi Fernando Marcelino Modifikasi Daihatsu Terios

"Nah, itu otomatis kan tidak disarankan oleh ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek). Jadi, yang kami tanggung itu apa yang memang disetujui oleh ATPM," kata Wisnu.

Wisnu menegaskan bahwa modifikasi itu harus sepengetahuan pihak asuransi.

Selain itu, modifikasi harus sesuai dengan rekomendasi dari pihak ATPM.

"Kan beberapa ATPM juga menyediakan aksesori yang memang dijual secara resmi, itu kita tanggung. Jadi, yang dikeluarkan oleh ATPM itu kita tanggung," ujar Wisnu.

"Karena kita tahu ATPM pasti sudah memperhitungkan kemampuan dari kendaraan. Tapi, yang di luar itu pelanggan harus informasi dulu," kata Wisnu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau