JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyampaikan keberatan dan memohon peninjauan kembali atas larangan angkutan barang sumbu tiga (tronton) melewati JalanNasional Pemalang-Batang.
Kebijakan tersebut diatur lewat Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.903/1/5/DRJD/2025 dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Nomor 500.11.1/0745 tentang Sosialisasi Truk Lebih Dari 3 Sumbu.
"Kami sampaikan keberatan secara resmi dan memohon peninjauan kembali atas kebijakan pelarangan tersebut karena memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap iklim dunia usaha angkutan barang, kegiatan logistik dan perekonomian secara umum," ucap Ketua Aptrindo Gemilang Tarigan, dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Frekuensi Tinggi Kecelakaan Angkutan Barang: Apa Penyebabnya?
Pelarangan melintas tersebut sudah berlaku sejak 1 Mei 2025. Kebijakannya sama saja membatasi akses dan melanggar hak publik, apalagi jalan tersebut dibangun juga dari pajak rakyat.
Pelarangan tersebut bisa berdampak ke pelaku usaha logistik sampai masyarakat umum. Biaya logistik bisa bertambah, karena truk memutar lewat jalan tol dan biaya perawatan terus meningkat, serta waktu tempuh lebih lama.
"Peningkatan biaya logistik dan beban usaha akan sangat berpengaruh pada iklim usaha di Tanah Air dan hal ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang ingin menekan biaya logistik agar mampu berdaya saing dengan negara lain," kata Gemilang.
Baca juga: Penyebab Kaca Mobil Berembun Saat Hujan
Selain itu ada dampak negatif juga pada sosial dan ekonomi masyarakat. Warung makan, SPBU, dan bengkel sepanjang Jalan Nasional Pemalang-Batang bisa terganggu pendapatannya.
Karena itu, Aptrindo meminta Menteri Perhubungan untuk mencabut Surat Direktur Jenderal tersebut. Selain itu kebijakan harus ditinjau ulang secara menyeluruh terkait dampaknya yang bisa terjadi.
Analisa dampak kerugian ekonomi, kerugian per hari bisa mencapai Rp 900 juta. Kalau dikalikan 30 hari dalam sebulan, bisa mencapai Rp 27 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.