JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyelesaikan investigasi terhadap kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cipularang Km 92+200B yang terjadi pada 11 November 2024.
Adapun kecelakaan tersebut melibatkan truk trailer yang kehilangan kendali dan menabrak antrean kendaraan, sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, dan 25 orang mengalami luka ringan.
Hasil investigasi KNKT menunjukkan bahwa kecelakaan dipicu oleh kombinasi beberapa faktor, termasuk kondisi cuaca saat kejadian yang hujan, genangan air di jalan, serta kondisi geometrik jalan yang memiliki turunan panjang.
"Berdasarkan data yang diperoleh, truk trailer yang terlibat dalam kecelakaan mengalami fenomena jackknifing, yakni kondisi ketika trailer menjadi tidak stabil saat direm pada permukaan yang tidak rata seperti genangan air, sehingga menyebabkan trailer tak terkendali dan melipat terhadap traktor penariknya. Fenomena ini terjadi akibat perbedaan koefisien gesekan antara roda kanan dan kiri trailer," tulis KNKT dalam keterangan resminya, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan BMW di Sleman: Jaga Jarak, Hindari Overspeed
Hasil investigasi turut mengungkap bahwa jalan di lokasi kejadian memiliki kemiringan melintang yang tidak optimal untuk mengalirkan air hujan secara efektif.
Akibatnya, terjadi genangan di bahu dalam yang dapat memengaruhi stabilitas kendaraan, terutama kendaraan berat dengan konfigurasi sumbu panjang seperti truk trailer.
Pemeriksaan teknis terhadap kendaraan menunjukkan bahwa meskipun sistem pengereman berfungsi, kondisi jalan yang basah serta perbedaan gaya gesekan menyebabkan kendaraan kehilangan kendali saat melakukan pengereman.
Faktor yang berkontribusi terhadap kematian dan cedera berat adalah karena truk trailer sudah sulit dikendalikan; dibutuhkan waktu dan lintasan panjang untuk mengembalikan posisi simetris antara traktor dan trailer, atau untuk mengoreksi jackknifing.
Baca juga: Bahaya Tersembunyi Batu Kerikil di Ban Mobil
"Secara teori, pengemudi seharusnya melepaskan remnya. Jika tidak panik, salah satu tindakan yang dapat dilakukan adalah pengereman hanya pada trailer tanpa menggunakan service brake. Namun, pada Km 92+600B, truk trailer melaju dengan kecepatan sekitar 70 km per jam di jalur kanan dan tidak dapat menghindari tabrakan dengan kendaraan di depannya yang sedang melambat akibat penyempitan jalur," lanjut KNKT.
Investigasi juga menemukan bahwa jalur penghentian darurat (JPD) di Km 92+600B memiliki sudut masuk yang terlalu besar, yang dapat menyulitkan kendaraan besar untuk masuk ke jalur tersebut dalam kondisi darurat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.