Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan Truk ODOL di Indonesia Harus Segera Terealisasi

Kompas.com - 26/05/2025, 15:21 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Truk yang Over Dimensi Over Loading (ODOL) masih jadi persoalan yang belum berkesudahan di Tanah Air. Meski telah menyebabkan banyak kasus kecelakaan, populasi truk ODOL hingga saat ini masih banyak beroperasi.

Rentetan kasus kecelakaan fatal yang telah terjadi seakan tidak membuat kapok pihak yang sengaja memodifikasi truk mereka untuk mengangkut banyak muatan.

Ketua Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Jimmy Tenacious, mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemerintah untuk mengatasi truk ODOL agar tidak ada kasus kecelakaan lagi.

Baca juga: Chery Buka Peluang Omoda Jadi Merek Mandiri?

“Yang kami harapkan program tersebut (regulasi Zero ODOL) dapat benar-benar berjalan,” kata Jimmy di pameran Bustruck Southeast Asia pekan lalu. 

Jimmy juga mengatakan bila permasalahan ODOL ini juga jadi PR bagi Askarindo. Sebab, untuk membuat bodi kendaraan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Karoseri. 

Truk yang digunakan oleh oengusaha tambang gakian c di Magetan mayoritas adalah truk odol yang merusak jalan masyarakat. Jalan sepanjang 2,5 kilometer dari Desa Taji lokasi PT Budi Trijaya Sentosa hingga Desa Kentangan mengalami kerusakan parah karena dilalui truk odol tambang. Perusahaan bertanggung jawab atas perbaikan jalan yang rusak.KOMPAS.COM/SUKOCO Truk yang digunakan oleh oengusaha tambang gakian c di Magetan mayoritas adalah truk odol yang merusak jalan masyarakat. Jalan sepanjang 2,5 kilometer dari Desa Taji lokasi PT Budi Trijaya Sentosa hingga Desa Kentangan mengalami kerusakan parah karena dilalui truk odol tambang. Perusahaan bertanggung jawab atas perbaikan jalan yang rusak.

Baca juga: Perbandingan Motor Kopling Manual dan Matik: Kelebihan dan Kekurangan

Sementara itu masih ada Karoseri yang nakal dan tidak taat aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam membuat sebuah bodi kendaraan.

Sebab, secara regulasi, kendaraan yang telah dibuat bodi oleh karoseri harus periksa. Kalau tidak sesuai, maka kendaraan tidak akan lolos dan tidak boleh beroperasi.

"Ada juga yang barang-barang udah diproduksi sama Karoseri mereka modifikasi sendiri, ukurannya dibuat lebih besar dan tidak tahu siapa yang mengerjakannya. Untuk itu harus ada penegakan aturan di lapangan. Kalau kami dari Askarindo selalu memberikan imbauan kepada karoseri agar selalu mengikuti regulasi yang ada," kata Jimmy. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau