JAKARTA, KOMPAS.com - Populasi kendaraan listrik saat ini di berbagai kota di Indonesia sudah cukup banyak.
Mulai dari mobil penumpang hingga bus listrik sudah berseliweran di mana-mana.
Namun, yang menjadi perhatian Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah tidak adanya standar prosedur untuk menangani kendaraan listrik yang mengalami kecelakaan.
Baca juga: Truk Pembawa Barang Berbahaya Perlu Penanganan Khusus Saat Kecelakaan
Kendaraan listrik memiliki sumber daya dari baterai dan aliran listrik bertegangan tinggi.
Ketika mengalami kecelakaan, kerusakan dapat mengubah bentuk kendaraan dan tegangan tersebut bisa menyebar ke mana-mana.
Ahmad Wildan, Senior Investigator KNKT, menjelaskan bahwa ketika kendaraan listrik berubah bentuk akibat kecelakaan, ada kemungkinan kabelnya menyentuh struktur mobil dan dialiri listrik bertegangan tinggi.
"Ketika ada orang yang menyentuh mobil itu, dia akan tersengat listrik tegangan tinggi. Ini sangat berbahaya," kata Wildan di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Kuota Harga Spesial Chery Tiggo 8 CSH Tinggal 50 Persen
Wildan menambahkan bahwa di negara maju seperti Jepang, ketika kendaraan listrik mengalami kecelakaan, ada cara untuk melakukan discharging.
Jadi, listriknya diambil dan dihabiskan terlebih dahulu, baru kendaraan dievakuasi.
"Pada saat saya tanya ke TransJakarta, bagaimana melakukan discharging? Tidak ada yang tahu. Kepolisian juga tidak tahu, petugas jalan tol juga, dan sebagainya," kata Wildan.
Hal ini menjadi pemikiran KNKT hingga saat ini.
Mereka khawatir ketika terjadi kecelakaan kendaraan listrik, tidak ada pengetahuan yang aman untuk melakukan evakuasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.