Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Membedakan SIM Asli dan Palsu

Kompas.com - 23/05/2025, 15:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi berbagai syarat untuk mengemudi kendaraan bermotor.

Namun, saat ini marak beredar SIM palsu yang diperoleh melalui jalur ilegal, baik secara daring maupun melalui oknum tidak bertanggung jawab.

Maka dari itu, pemilik SIM perlu berhati-hati dan perlu memastikan keaslian dokumen tersebut agar tidak terkena masalah.

Baca juga: Peningkatan Infrastruktur Charging Station oleh BYD di Indonesia

Dalam unggahan akun Instagram Polda Kalimantan Utara, SIM asli memiliki logo keemasan yang mampu memantulkan refleksi cahaya ketika digerakan.

Cara perpanjang SIM dengan KTP luar daerah atau luar domisili.KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Cara perpanjang SIM dengan KTP luar daerah atau luar domisili.

Sedangkan pada SIM palsu, logo tidak memantulkan cahaya saat digerakkan dan cenderung terlihat redup atau pudar

Penggunaan SIM palsu juga merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca juga: Kriteria Motor Bekas yang Harus Dihindari Pembeli

Serta, dalam ayat (2) dari Pasal 263 dijelaskan bahwa, diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dalam unggahan tersebut juga, mengingatkan bahwa saat ini marak penipuan pembuatan SIM palsu, sehingga diimbau untuk lebih teliti dan tidak gampang tergiur oleh akun media sosial yang dapat membantu pengurusan pembuatan SIM.

Serta, diimbau dalam pembuatan atau perpanjangan SIM ke Satpas yang ada di kantor kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau