Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Masih Ada Pengelola Parkir Pakai Perjanjian Sepihak

Kompas.com - 23/05/2025, 13:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKehilangan di area parkir bukan hanya risiko yang harus ditanggung oleh pengguna. Pengelola parkir memiliki tanggung jawab atas keamanan kendaraan yang diparkir di bawah pengelolaannya.

Namun, hingga saat ini masih ditemukan pengelola parkir yang mencoba menghindari tanggung jawab dengan mencantumkan klausula baku di tiket parkir atau rambu tarif.

Baca juga: BYD Seal Jadi Salah Satu Pendongkrak Pasar EV Nasional

Klausula tersebut umumnya berisi pernyataan bahwa pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.

Ilustrasi parkiran mobil di gedung.Istimewa Ilustrasi parkiran mobil di gedung.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano, menyebutkan bahwa penggunaan klausula baku oleh pengelola parkir umumnya terjadi karena pengelola parkir tidak memahami peraturan yang berlaku.

"Tidak tahu peraturannya. Sebab kalau bicara asuransi itu suatu kewajiban karena untuk mengurus izin perlu ada asuransi. Terkait dengan klausula baku itu karena ketidaktahuan," ujar Rio kepada Kompas.com, Kamis (22/5/2025).

Rio menjelaskan bahwa setiap pengelola parkir yang ingin memperoleh izin operasional wajib memiliki asuransi sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan konsumen.

Baca juga: Keuntungan Beli Motor Bekas dari Diler

Ia menambahkan bahwa praktik mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan sering kali dilakukan karena ketidaktahuan terhadap regulasi.

suasana parkir motor ABA lantai 2, Senin (19/5/2025)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO suasana parkir motor ABA lantai 2, Senin (19/5/2025)

Baca juga: Modifikasi Mini Copper S, Keluar dari Habitat

Rio menilai, kondisi ini menunjukkan perlunya edukasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap para pelaku usaha parkir, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki sistem pengelolaan parkir yang profesional.

Dengan pemahaman regulasi yang baik, pengelola tidak hanya melindungi pengguna jasa parkir, tetapi juga melindungi dirinya sendiri dari potensi sanksi hukum.

Klausula baku sendiri merupakan ketentuan dalam perjanjian yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha tanpa memberi kesempatan kepada konsumen untuk menegosiasikan isinya.

Gedung parkir roda dua dan roda empat yang berada tepat disamping Taman Menteng, Jakarta Pusat.Intan Afrida Rafni Gedung parkir roda dua dan roda empat yang berada tepat disamping Taman Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Tren Jok Bus Modern Saat Ini Berkat Rekomendasi KNKT

Bentuk klausula baku di tempat parkir biasanya berupa tulisan seperti, "kehilangan dan kerusakan bukan menjadi tanggung jawab pengelola" atau "barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan".

Agus dari Centrepark mengingatkan bahwa penggunaan klausula baku untuk menghindari tanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Risikonya apa? Di UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen, di Pasal 62 Ayat 1 huruf a, ancamannya lima tahun penjara atau denda dua miliar rupiah. Seperti itu. Jadi, tidak main-main," ujar Agus.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau