Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir di Badan Jalan Bakal Ada Regulasinya

Kompas.com - 23/05/2025, 12:42 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Lalu Lintas Perkotaan, Ditjen Perhubungan Darat, Ahmad Ardiansyah, mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat ini tengah menyusun regulasi baru mengenai penyelenggaraan perparkiran di Indonesia.

Aturan tersebut disiapkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Rapermenhub) sebagai pembaruan dari regulasi lama yang telah berusia lebih dari tiga dekade.

Baca juga: Pengelola Tak Bisa Lepas Tangan, tapi Belum Ada Asuransi untuk Parkir On-Street

Namun penyusunan Rapermenhub ini masih berada dalam tahap pembahasan internal dan belum melibatkan asosiasi pengelola parkir.

Ilustrasi parkir mobil. Seorang wisatawan asal Senen, Jakarta Pusat, Hasan, mengalami kejadian tak menyenangkan saat berwisata ke Monumen Nasional (Monas) pada libur Lebaran 2025, Rabu (2/4/2025). Hasan menjadi korban parkir liar dan mengalami insiden ban kempis saat mobil ditinggal 10 menit.kompas.com Ilustrasi parkir mobil. Seorang wisatawan asal Senen, Jakarta Pusat, Hasan, mengalami kejadian tak menyenangkan saat berwisata ke Monumen Nasional (Monas) pada libur Lebaran 2025, Rabu (2/4/2025). Hasan menjadi korban parkir liar dan mengalami insiden ban kempis saat mobil ditinggal 10 menit.

Aturan resmi tentang perparkiran yang saat ini masih digunakan adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum.

Adri mengatakan, salah satu poin yang bakal diatur lebih lanjut ialah penerapan parkir on street dan off street, tapi terutama on street.

Parkir on street adalah parkir di badan jalan, biasanya di tepi jalan umum atau jalur lalu lintas.

Ciri-cirnya biasanya dikelola oleh pemerintah daerah seperti Dinas Perhubungan atau UPT parkir. Pakir on street biasanya diberi tanda marka dan/atau rambu parkir.

Baca juga: Orang Tua Harus Larang Anak di Bawah Umur Bawa Motor

Parkir motor di depan Pasar Tanah Abang yang menjadi pilihan para pengunjung, Selasa (11/3/2025).KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA Parkir motor di depan Pasar Tanah Abang yang menjadi pilihan para pengunjung, Selasa (11/3/2025).

"Terkait dengan parkir on street dan off street. Terutama untuk on street, sekarang sesuai UU tidak boleh di jalan nasional. Jalan provinsi juga kami usulkan tidak ada lagi. Cuma Jakarta yang coba nanti didiskusikan, sebab DKI hampir seluruhnya jalan provinsi, nanti perlu didiskusikan," katanya di acara Diskusi Santai Perparkiran, di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Selain itu aturan baru juka akan menyoroti kapasitas parkir untuk mendorong penggunaan transportasi umum.

"Salah satu konsep yang berbeda adalah kalau dulu kita sebutnya minimum provision load parking (ruang parkir minimal), sekarang kita balik jadi ruang parkir maksimal," kata Adri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau