JAKARTA, KOMPAS.com – Kehilangan kendaraan di area parkir tidak bisa serta-merta dianggap sebagai tanggung jawab pengguna.
Pengelola parkir, baik swasta maupun pemerintah daerah, tetap memiliki tanggung jawab hukum atas keamanan kendaraan yang diparkir.
Baca juga: BYD Seal Jadi Salah Satu Pendongkrak Pasar EV Nasional
Secara prinsip, pengelola parkir harus memiliki asuransi sebagai bagian dari tanggung jawab operasional. Namun kondisi tersebut baru berlaku untuk parkir off street seperti parkiran gedung atau pusat perbelanjaan.
Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada pihak asuransi yang berani untuk parkir on street (badan jalan/tepi jalan umum). Sedangkan syarat menyelenggarakan parkir ialah punya asuransi.
"Iya jadi itu untuk off street ya (gedung dan lain-lain). Kalau untuk on street setahu saya sampai saat ini belum ada penyelenggara asuransi yang berani. Karena dia terbuka, paparan risiko terlalu besar dan terlalu tinggi, jadi belum ada asuransi yang berani megang," kata Rio kepada Kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Sehingga kondisi ini menimbulkan kekosongan tanggung jawab ketika terjadi kehilangan kendaraan di area parkir on street yang dikelola pemerintah daerah atau dipihakketigakan.
Baca juga: KNKT Sebut Kondisi Bus Listrik Sudah Semakin Baik
Rio mencontohkan bahwa untuk kasus parkir on street yang dikelola langsung oleh pemerintah provinsi (Pemprov), tanggung jawab penggantian kerugian masih belum memiliki dasar yang jelas.
"Apes. Tidak ada pengelola (parkir), siapa yang mengelola," kat Rio.
"Misal kalau on street, pengelolanya Pemprov, harus tuntut (minta ganti) ke Pemprov. Cuma masalahnya sekarang belum ada klausul itu. Pemprov tidak punya kewajiban untuk mengganti karena tidak punya asuransi untuk mengganti," ujarnya.
Rio menjelaskan bahwa meskipun parkir resmi merupakan milik pemerintah daerah, pengelolaannya kerap diserahkan kepada pihak ketiga, seperti yang terjadi di beberapa daerah di luar Jakarta.
"Parkir resmi itu milik Pemprov tapi bisa dipihak ketigakan, ada beberapa daerah di luar kota misalnya di Surabaya, Bandung dan kalau tidak salah di Lombok juga dipihak ketigakan," katanya.
Baca juga: Modifikasi Mini Copper S, Keluar dari Habitat
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah biasanya hanya menerima bagi hasil dari pendapatan parkir, namun tidak memiliki skema khusus untuk mengganti kerugian akibat kehilangan kendaraan.
"Jadi Pemprov cuma terima sekian persen," katanya.
Karena itu, menurut Rio, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab jika kendaraan hilang di area parkir on street.
Baca juga: Transjabodetabek T31 Resmi Hubungkan PIK 2 dan Blok M, Cek Tarifnya
"Ya sampai sekarang itu belum jelas, karena siapa yang mau ganti, Pemprov? Pemprov pakai dana apa, tidak ada dana penggantian mobil hilang, otomatis harus diserahkan ke asuransi. Asuransi setau saya belum ada yang mau menanggung kehilangan di (parkiran) on street," jelasnya.