Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Dinas Pemkab Bogor Kedapatan Pakai Pelat Palsu

Kompas.com - 22/05/2025, 13:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ditindak oleh petugas di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penilangan ini dilakukan karena mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari ganjil genap.

Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, penindakan dilakukan oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Timur terhadap pengemudi mobil Mitsubishi Xpander Cross yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga: Kerusakan Mobil Akibat Terendam Air: Apa yang Harus Dilakukan?

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengkonfirmasi kejadian tersebut.

Argo membenarkan bahwa anggotanya telah menilang mobil dinas Pemkab Bogor yang menggunakan pelat palsu untuk menghindari sistem ganjil genap.

"Infonya demikian menghindari gage (ganjil genap). Ditilang dan pelat yang palsu diamankan. Yang putih (palsu). Aslinya pelat merah dinas,” kata Argo, dikutip Kompas.com, Kamis (22/5/2025).

Ilustrasi pelat nomor.ntmcpolri.info Ilustrasi pelat nomor.

Seolah tak jera dengan ancaman dan hukum yang ada, masih banyak penggunaan kendaraan bermotor yang memakai pelat nomor palsu. Alasannya beragam, salah satunya adalah untuk menghindari ganjil genap.

Perlu dicatat, pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Honda Mobilio Bekas

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau