SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi Jawa Tengah masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk menghapus denda, serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak mendapatkan keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.
Sementara itu, pemilik kendaraan yang menunggak pajak tahunan kurang dari lima tahun dan hanya perlu membayar pajak tahunan, dapat mengikuti program pemutihan ini secara online.
Purwanto, Plt Kasi PKB UPPD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mengatakan, pemilik kendaraan yang telat pajak tahunan bisa ikut program pemutihan secara online.
Baca juga: TVS Penetrasi Pasar Kendaraan Listrik di Asia Tenggara, Gandeng Ion Mobility
“Sudah bisa (bayar secara online), download dulu aplikasi New Sakpole kemudian nanti ada petunjuk bayar pajak,” ucap Purwanto kepada Kompas.com, Rabu (21/5/2025).
Untuk mengikuti program pemutihan ini juga tidak ada mekanisme atau syarat khusus, sehingga pemilik kendaraan cukup bayar pajak seperti biasa.
Adapun syarat memperpanjang STNK yaitu membawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama di STNK.
Aplikasi New Sakpole dapat digunakan pemilik kendaraan bermotor yang hendak memperpanjang STNK tanpa harus antre di kantor Samsat.
Aplikasi ini sudah terintegrasi dengan berbagai layanan pembayaran, seperti Bank Jateng, BTN, BCA, BKK, Samsat Budiman, Pos Indonesia, Alfamart, Indomart, Gojek, dan Tokopedia.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Taksi, mulai Rp 40 Jutaan
Adapun cara memperpanjang STNK melalui aplikasi ini adalah sebagai berikut:
Selanjutnya, berikut cara e-Pengesahan STNK di aplikasi New SAKPOLE:
Baca juga: Hitung Pajak Tahunan GWM Haval Jolion Ultra HEV, per Tahun Rp 4 Jutaan
Jika seluruh tahapan pembayaran sudah selesai, Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) dapat dicetak secara mandiri di Kantor Samsat terdekat melalui mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.