Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Bisa via Online

Kompas.com - 22/05/2025, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi Jawa Tengah masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk menghapus denda, serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak mendapatkan keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

Sementara itu, pemilik kendaraan yang menunggak pajak tahunan kurang dari lima tahun dan hanya perlu membayar pajak tahunan, dapat mengikuti program pemutihan ini secara online.

Purwanto, Plt Kasi PKB UPPD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mengatakan, pemilik kendaraan yang telat pajak tahunan bisa ikut program pemutihan secara online.

Baca juga: TVS Penetrasi Pasar Kendaraan Listrik di Asia Tenggara, Gandeng Ion Mobility

“Sudah bisa (bayar secara online), download dulu aplikasi New Sakpole kemudian nanti ada petunjuk bayar pajak,” ucap Purwanto kepada Kompas.com, Rabu (21/5/2025).

Cara bayar pajak motor online Jawa Tengah 2023 melalui aplikasi New SakpoleSamsat Jateng Cara bayar pajak motor online Jawa Tengah 2023 melalui aplikasi New Sakpole

Untuk mengikuti program pemutihan ini juga tidak ada mekanisme atau syarat khusus, sehingga pemilik kendaraan cukup bayar pajak seperti biasa.

Adapun syarat memperpanjang STNK yaitu membawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama di STNK.

Aplikasi New Sakpole dapat digunakan pemilik kendaraan bermotor yang hendak memperpanjang STNK tanpa harus antre di kantor Samsat.

Aplikasi ini sudah terintegrasi dengan berbagai layanan pembayaran, seperti Bank Jateng, BTN, BCA, BKK, Samsat Budiman, Pos Indonesia, Alfamart, Indomart, Gojek, dan Tokopedia.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Taksi, mulai Rp 40 Jutaan

Adapun cara memperpanjang STNK melalui aplikasi ini adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi New SAKPOLE di Play Store
  2. Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor dan STNK
  3. Setelah diunduh, buka New SAKPOLE dan pilih “Bayar Pajak”
  4. Masukkan plat kendaraan yang akan dibayar pajaknya, NIK, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (dapat dicek di STNK)
  5. Verifikasi data identitas kendaraan. Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”
  6. Jika belum sesuai, pilih “Batal” serta laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat
  7. Kemudian, akan muncul rincian besaran pajak Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”
  8. Pilih metode pembayaran dan bank yang hendak digunakan untuk pembayaran. Kemudian, pilih “Dapatkan Kode Bayar”
  9. Bayar pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
  10. Pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Selanjutnya, berikut cara e-Pengesahan STNK di aplikasi New SAKPOLE:

Baca juga: Hitung Pajak Tahunan GWM Haval Jolion Ultra HEV, per Tahun Rp 4 Jutaan

  1. Pilih “Pencarian”, kemudian tekan tombol “Permohonan e-Pengesahan”
  2. Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”
  3. Unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan
  4. Kemudian, pilih “Ajukan e-Pengesahan”
  5. Bukti pengesahan pajak STNK yang dilengkapi dengan barcode akan muncul.

Jika seluruh tahapan pembayaran sudah selesai, Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) dapat dicetak secara mandiri di Kantor Samsat terdekat melalui mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau