Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bakal Evaluasi Skema Potongan Tarif Ojol

Kompas.com - 20/05/2025, 16:14 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem transportasi online agar tetap seimbang dan berkelanjutan.

Ia menyatakan bahwa regulasi baru yang mungkin diperlukan akan mempertimbangkan berbagai pihak, termasuk mitra, pelanggan, pelaku usaha, UMKM, dan pemasok logistik.

“Ini bukan sekadar bisnis biasa. Ada ekosistem yang besar di sini, dari pengemudi, perusahaan, sampai masyarakat pengguna. Pemerintah ingin menjaga keberlanjutan dan keseimbangannya,” ujar Dudy, dalam keterangan resmi, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Daihatsu Siap Luncurkan Mobil Hybrid Terjangkau Rp 300 Jutaan

Demo ojol di MataramKOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM Demo ojol di Mataram

Ia menambahkan pentingnya menciptakan persaingan yang adil dan wajar dalam sektor transportasi daring, serta menegaskan bahwa regulasi harus memperhatikan keseimbangan seluruh ekosistem.

“Tidak hanya dari pelaku usaha, namun customer dan mitra juga harus kita jaga semua,” ucap Dudy.

Dalam diskusi yang turut dihadiri oleh aplikator seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Grab Indonesia, inDrive Indonesia, dan Maxim Indonesia, dibahas sejumlah isu, termasuk potongan aplikasi dan status mitra pengemudi.

Baca juga: Jauh dari Target, Kemenperin Evaluasi Insentif Mobil Listrik

Menhub menyampaikan bahwa potongan aplikasi tidak boleh melebihi 20 persen, sesuai dengan Kepmenhub No. KP 1001 Tahun 2022.

“Kami melihat ini merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak. Tentu akan sangat arif apabila kita mendengarkan apa yang menjadi permasalahan pada bisnis online ini,” Kata dia.

Menhub Dudy juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi skema potongan aplikasi bersama para pemangku kepentingan, menanggapi tuntutan dari mitra pengemudi agar potongan diturunkan menjadi maksimal 10 persen.

Terkait status mitra, disepakati bahwa para aplikator tidak akan menjadikan mitra sebagai pegawai tetap agar fleksibilitas kerja tetap terjaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau