Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ikut Pemutihan Pajak bagi Kendaraan yang Sudah Diblokir

Kompas.com - 20/05/2025, 16:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah menggelar program pemutihan untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dengan program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak saja tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.

Bahkan, selama program ini berlangsung, kendaraan yang sudah diblokir masih bisa dibalik nama. Wajib pajak tetap bisa mendapatkan hak serupa asalkan memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan dalam proses pengurusannya.

“Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tunggakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," tulis laman resmi Instagram @Bapenda.Jabar, dikutip Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Fitur Unik Geely EX5: Adaptasi Tinggi untuk Pengemudi Baru

Kondisi Samsat Kota Depok I setelah diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraanKompas.com/Donny Kondisi Samsat Kota Depok I setelah diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan

Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi;

"Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru."

Dijelaskan juga dalam aturan tersebut cara mengaktfikan STNK yang diblokir bisa dilakukan sesuai permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama.

Adapun dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 10.000
  • Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT).

Baca juga: Ulik Xpander Exceed Tourer yang Gantikan Varian Sport


Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir:

  • Datang ke Samsat sesuai domisili
  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan
  • Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama
  • Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.

Apabila kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, wajib pajak perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau