Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Listrik: Pertumbuhan Melambat, Kebijakan Subsidi Diperlukan

Kompas.com - 20/05/2025, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) menyampaikan bahwa pemberian subsidi atau bantuan sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik berhasil meningkatkan penjualan secara signifikan hingga 263 persen.

Jumlah tersebut merupakan akumulatif yang terjadi sepanjang periode 2023 lalu, di mana ada peningkatan dari 17.198 unit menjadi 62.409 unit.

"Peningkatan ini didorong oleh kebijakan insentif pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua," ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Mahardi Tunggul Wicaksono dalam diskusi Forwin di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Pajak Murah, Penjualan Mobil di Malaysia Makin Dekati Indonesia

Ada subsidi motor listrik dari Yadea selama Jakarta Fair 2023 Kompas.com/Daafa Alhaqqy Ada subsidi motor listrik dari Yadea selama Jakarta Fair 2023

Namun, Tunggul melaporkan bahwa pada 2024, pertumbuhan roda dua listrik berbasis baterai melambat.

Total registrasi motor listrik hanya naik 24 persen menjadi 77.078 unit.

Angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan penjualan sepeda motor berbahan bakar bensin yang mencapai 6,33 juta unit, di mana jumlah motor listrik baru mencakup sekitar 1,2 persen dari total pasar.

Oleh karena itu, Tunggul menegaskan bahwa roda dua listrik masih memerlukan dukungan kebijakan agar dapat berkembang lebih cepat dan menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang kuat di Indonesia.

Ia berharap program insentif bisa terus dilanjutkan dan direalisasikan pada tahun ini.

Baca juga: Begini Alur Lengkap Bayar Pajak Kendaraan di Samsat

Ada subsidi motor listrik dari Yadea selama Jakarta Fair 2023Kompas.com/Daafa Alhaqqy Ada subsidi motor listrik dari Yadea selama Jakarta Fair 2023

"Kami masih koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, karena keputusan akhir ada di Kementerian Keuangan," katanya.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan ketentuan subsidi motor listrik dalam Permenperin No. 21 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permenperin No. 6 Tahun 2023.

Subsidi diberikan sebesar Rp 7 juta hanya berlaku satu kali per individu berdasarkan KTP.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung transisi menuju energi bersih.

Untuk 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 1,75 triliun guna mendanai subsidi bagi 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi.

Target ini direncanakan meningkat menjadi 1 juta unit hingga akhir 2024, dan kemungkinan diperluas pada 2025.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau