Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Truk Tunggu Juknis dan Juklak Pemberantasan Truk ODOL

Kompas.com - 19/05/2025, 15:31 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mendukung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional.

Tim ini dibentuk untuk menindak tegas pelanggaran terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, atau yang dikenal dengan istilah over dimension over load (ODOL).

Baca juga: Daihatsu Waspadai Kenaikan Kredit Macet

Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo, mengatakan bahwa meskipun mendukung langkah tersebut, pihaknya masih menunggu kejelasan terkait Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan Petunjuk Teknis (juknis).

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah bersama dinas perhubungan setempat, kepolisian, TNI, Polri dan instansi terkait, melakukan razia kendaraan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Magelang, Kamis (15/5/2025).Pemprov Jateng Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah bersama dinas perhubungan setempat, kepolisian, TNI, Polri dan instansi terkait, melakukan razia kendaraan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Magelang, Kamis (15/5/2025).

"Kami di asosiasi sebetulnya dari tahun sejak ODOL didengungkan 2017, kami sering FGD dan audiensi memberikan banyak masukan," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (19/5/2025).

Agus menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran dimensi kendaraan seharusnya dibarengi dengan solusi pascapenindakan.

"Salah satunya, kalau Korlantas ingin memberantas kelebihan dimensi, maka yang harus dipikirkan bukan gakkumnya (penegakan hukum) saja, tapi setelah itu bagaimana? Pemilik kendaraan itu bagaimana?," ujar Agus.

Baca juga: Demo Besar Ojol Besok, Hindari Ruas Jalan Berikut Ini

Menurut Agus, masih banyak hal yang menjadi pertanyaan terkait proses penindakan di lapangan.

Razia Truk ODOL dilakukan di Tol Jakarta-Tangerang pada 6-8 Mei 2025Dok. Jasa Marga Razia Truk ODOL dilakukan di Tol Jakarta-Tangerang pada 6-8 Mei 2025

Sebagai contoh, Agus mempertanyakan langkah apa yang harus dilakukan pemilik truk jika terbukti melanggar aturan dimensi. Apakah truk tersebut harus dipotong? Apakah masih bisa mengikuti KIR ulang atau ada proses lain?

Baca juga: Masih Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim, Cek Syaratnya

"Karena ini normalisasi. Kalau kemarin Pak Korlantas mau ada sosialisasi, jadi diimbau pengusaha itu, over dimensi jawabannya cuma satu. Lantas bagaimana yang sudah terlanjur?," katanya.

Agus menambahkan, pihaknya pernah mengusulkan pembentukan desk khusus untuk menangani kendaraan ODOL dan proses normalisasi administrasi setelahnya.

"Kami sudah pernah mengusulkan desk khusus ODOL untuk menangani, kemudian dinormalisasi, kami harus mengurus surat-surat selanjutnya. Ini belum difasilitasi. Kalau bisa, diberikan program sendiri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau