JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mulai serius memberantas praktik truk kelebihan muatan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional.
Pembentukan tim khusus ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, atau dikenal dengan istilah over dimension over load (ODOL).
Baca juga: Filipina Geser Indonesia Jadi Pasar Terbesar Mitsubishi
Truk ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan di jalan raya, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, bahwa praktik ODOL menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.
"Yang sering tidak diliput adalah kerusakan ruas-ruas jalan, baik jalan tol, jalan-jalan utama lain, yang bahkan negara harus mengalokasikan kurang lebih Rp 42 triliun per tahun untuk perbaikan jalan,” ungkapnya belum lama ini.
Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat bahwa pelanggaran ODOL masih terjadi dalam jumlah signifikan, berdasarkan hasil operasi bersama dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Baca juga: Penjualan Mobil Januari-April 2025 Melemah, Apa Penyebabnya?
Sepanjang periode 2020 hingga 2024, tercatat sebanyak 7.400 truk melanggar aturan lalu lintas, dan 34 persen di antaranya teridentifikasi sebagai kendaraan ODOL.
Sebagai langkah pengawasan, Jasa Marga telah memasang teknologi Weight in Motion (WIM) di sejumlah ruas jalan tol, seperti Tol Jagorawi, JORR E, Padaleunyi, Semarang, Ngawi–Kertosono, dan Surabaya–Gempol.
“Sebanyak 19,3 persen kendaraan dari total 3.074 kendaraan yang melintas per hari juga teridentifikasi kelebihan muatan (Over Load)," ujar Direktur Bisnis Jasa Marga, Reza Febriano, belum lama ini.
Baca juga: Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Berlaku Normal
Operasi penertiban truk ODOL.
Reza menambahkan, kelebihan muatan memiliki dampak besar terhadap kondisi perkerasan jalan tol, yang kerusakannya kini tidak lagi berkembang secara linear, melainkan eksponensial.
Selain mempercepat kerusakan jalan, truk dengan muatan berlebih juga menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
“Pada tahun 2024, sekitar 93,4 persen dari rata-rata 2.466 truk yang melintas setiap hari terdeteksi melaju lebih lambat dari batas kecepatan yang ditetapkan, salah satunya akibat kelebihan muatan,” ujar Reza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.