Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim, Cek Syaratnya

Kompas.com - 19/05/2025, 12:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Sejumlah daerah di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan, salah satunya Provinsi Kalimantan Timur.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda yang berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk segera melunasi kewajiban tanpa dibebani denda tambahan.

Baca juga: Ulasan Lengkap Hyundai Creta N Line Turbo

Pasalnya, dengan program pemutihan bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda ini, warga hanya perlu membayar pajak tahunan yang berjalan saja.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @polresta_samarinda_polantas, Sabtu (17/5/2025), ada ketentuan untuk mengikuti program pemutihan ini yaitu:

  • Kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan
  • Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan atau ex dump atau lelang yang belum terdaftar
  • Tidak termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Diharapkan dengan adanya program pemutihan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat soal pentingnya tertib administrasi kendaraan, sekaligus memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang sempat mengalami kendala dalam membayar pajak.

Baca juga: Jadwal MotoGP Inggris 2025, Balapan Digelar Pekan Ini

Kesempatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

Maka dari itu, warga diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum tenggat waktu berakhir pada 30 Juni 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau