Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Keluar Rp 42 T Per Tahun untuk Perbaiki Jalan Rusak akibat Truk ODOL

Kompas.com - 19/05/2025, 10:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional.

Tim khusus ini dibentuk guna menindak tegas pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, atau dikenal dengan istilah over dimension over load (ODOL).

Baca juga: Karoseri New Armada Kebanjiran Order Bus Pariwisata

Pembentukan tim ini menjadi langkah serius dalam menertibkan praktik angkutan barang berlebih yang kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas serta menimbulkan kerugian negara.

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Penindakan terhadap pelanggaran ODOL juga telah memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sejumlah pasal di dalamnya memuat ketentuan mengenai sanksi pidana maupun denda terhadap pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan.

Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, mengatakan, kendaraan ODOL membuat sejumlah masalah di jalan raya termauk penyumbang kecelakaan.

Baca juga: Daftar Jenis Modifikasi Kendaraan yang Dilarang, Bisa Denda hingga Rp 24 Juta

"Akan rapat koordinasi penanganan angkutan barang yang berkategori ODOL, Over Dimension Over Load, yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas mengakibatkan luka, bahkan korban jiwa," katanya dalam keterangan belum lama ini.

Baca juga: Pebalap Indonesia Raih Podium Lamborghini Super Trofeo Asia 2025 di China

Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga menyebabkan kerugian negara karena merusak infrastruktur jalan.

"Juga kerusakan atau kerugian material, dan yang sering tidak diliput adalah kerusakan ruas-ruas jalan," katanya.

"Baik jalan tol, jalan-jalan utama lain yang bahkan negara harus mengalokasikan kurang lebih Rp 42 triliun per tahun untuk perbaikan jalan termasuk akibat ODOL tadi," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau