JAKARTA, KOMPAS.com – Guna meminimalisir kepadatan lalu lintas, terutama saat akhir pekan, Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap.
Aturan ini berlaku di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, dan berlaku untuk setiap kendaraan yang melintas di daerah Puncak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan biasanya dilakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.
Baca juga: SsangYong Akan Kirim 2.000 Unit Mobil ke Pindad
“Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 16, 17, dan 18 Mei 2025 Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Instagram Story @satlantaspolresbogor.tmc, Jumat (16/5/2025).
Dalam Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, disebutkan bahwa area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.
Adapun aturan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender.
Baca juga: Chery Tiggo 8 CSH Dijual Rp 499 Juta untuk 1.000 Konsumen Pertama
Sistem pemberlakuan ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Sabtu tanggal 17 Mei 2025 akan berlaku bagi kendaraan berpelat ganjil. Adapun Minggu, 18 Mei 2025, berlaku buat kendaraan berpelat genap.
Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk kawasan Puncak Bogor.
Pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar akan mendapatkan sanksi diminta putar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.
Walaupun demikian, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap dan boleh melintas di kawasan Puncak Bogor.
Baca juga: Ini Akibatnya jika Kendaraan Tidak Ganti Oli secara Rutin
Berikut daftar kendaraan yang dapat pengecualian ganjil genap di Puncak:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
4. Kendaraan pemadam kebakaran,
5. Kendaraan ambulans,
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075