Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Ojol Kena Tilang Usai Tutupi Pelat Pakai Masker, Simak Aturannya

Kompas.com - 15/05/2025, 14:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan pengemudi ojek online (ojol) terkena tilang manual, akibat menutupi pelat nomor kendaraan dengan masker.

Dalam video yang diunggah oleh akun TMC Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2025), tampak pengendara ojek online diberhentikan oleh petugas kepolisian lantaran menutup sebagian pelat nomor dengan masker berwarna merah.

Tak hanya itu, pada bagian belakang sepeda motor tersebut juga tidak terlihat adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca juga: Pindad Kerjasama dengan Produsen Korea Selatan Buat Bus Listrik

“Dilaporkan dari Tl. Halim Baru, penindakan kepada pengendara roda dua yang menutup TNKB nya dengan masker, lanjut diberi tindakan penilangan. Dan ternyata TNKB bagian belakang juga tidak terpasang,” ucap anggota Sat Lantas dalam video tersebut.

Perlu dicatat bahwa TNKB atau pelat nomot merupakan salah satu bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.

TNKB dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), memiliki lambang dan juga tulisan "Korlantas Polri" sebagai bukti keaslian.

Namun, sampai saat ini masih banyak pengendara motor yang menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai, atau dimodifikasi. Padahal itu tidak sah dan penggunanya bisa ditilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sebelumnya menegaskan bakal melakukan penindakan kepada pengendara motor yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan kepolisian.

“Untuk kali ini saya ingin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan plat nomor di bagian belakang terutama. Kemudian motor-motor yang menggunakan plat nomor tapi tidak standar terbitan dari polri,” ucap Ruslani, dalam keterangan resmi.

“Kemudian pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya, di bagian depan maupun di bagian belakang. Ada yang masang di samping kiri, di samping kanan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur. Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 45 dijelaskan, standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.

Ilustrasi pelat nomor. Perlukah pemilik kendaraan bikin dua pelat nomor baru di Samsat walau yang hilang hanya satu?motorplus-online.com Ilustrasi pelat nomor. Perlukah pemilik kendaraan bikin dua pelat nomor baru di Samsat walau yang hilang hanya satu?

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan. Perlu dipahami, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat ada aturan hukumnya.

Baca juga: Warga Bekasi Punya Akses Baru ke Cawang via Transjabodetabek

Tidak bisa asal buat, asal pasang, atau memodifikasi tanpa mengacu pada regulasi. Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor, agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Adapun perihal sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau