Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bekasi Punya Akses Baru ke Cawang via Transjabodetabek

Kompas.com - 15/05/2025, 13:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat Bekasi dan sekitarnya, kini tersedia layanan transportasi umum baru berbasis Transjabodetabek dengan rute Vida Bekasi menuju Cawang, Jakarta Timur.

Risal Wasal, Direktur Jenderal ITM, menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berterima kasih kepada pemerintah daerah yang konsisten melanjutkan program-program Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), yang kini telah bertransformasi menjadi Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (DJITM).

"Rute ini merupakan rute kedua yang beroperasi dan diuji coba dari tujuh rute yang kami setujui izin layanannya," ujar Risal dalam keterangan resminya, Kamis (15/5/2025).

Peluncuran rute Transjabodetabek Vida Bekasi–Cawang mengacu pada surat DJITM kepada Direktur Utama Transportasi Jakarta Nomor AJ.206/1/3DJITM/2025 tanggal 21 April 2025, perihal Persetujuan Pelaksanaan Uji Coba Trayek Angkutan Orang dalam Trayek Pelayanan Angkutan Perkotaan Transjabodetabek Reguler.

Baca juga: Dua Rute Baru Transjabodetabek Siap Meluncur Pekan Ini

"Ada tujuh rute potensial yang cakupannya melayani wilayah Bodebek, yaitu Alam Sutera–Blok M (diluncurkan 24 April lalu), Vida Bekasi–Cawang (hari ini), Karawaci–Grogol, Terminal Depok–Terminal Kampung Rambutan, Sawangan–Lebak Bulus, Grand Wisata–Cawang, dan Bojonggede–Kampung Rambutan," ucapnya.

Transjabodetabek rute Vida Bekasi?Cawang DJITM Transjabodetabek rute Vida Bekasi?Cawang

Diharapkan, ketujuh rute tersebut dapat memperluas akses transportasi umum di wilayah Bodebek, serta memudahkan mobilitas masyarakat dari dan ke Jakarta.

Menurut Risal, sebelum rute diluncurkan, DJITM telah melakukan kajian lapangan. Tidak semua rute yang diajukan disetujui. Salah satunya, rute Terminal Jatijajar–Kampung Rambutan ditolak karena sudah ada operator eksisting yang melayani trayek tersebut.

Risal menambahkan bahwa layanan Transjabodetabek Reguler yang diberikan izinnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dalam Trayek.

Baca juga: Tak Hanya Mesin, Busi Ternyata Juga Bisa Overheat

"Kami memastikan izinnya harus memenuhi aspek standar layanan yang dimaksud," katanya.

Selain itu, dalam setiap pembahasan bersama PT Transjakarta, DJITM juga menekankan pentingnya melibatkan operator lokal dalam pengoperasian layanan Transjabodetabek Reguler.

"Kami berharap kehadiran layanan ini dapat mendorong kolaborasi dengan operator di setiap wilayah, sehingga tidak meninggalkan sumber daya yang sudah ada," ujar Risal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau