JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di wilayah hukum Jakarta tutup sementara pada periode libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama 12-13 Mei 2025.
Dalam keterangannya yang diumumkan melalui akun X atau Twitter @tmcpoldametro, dikutip pada Minggu (11/5/2025), dijelaskan bahwa pelayanan Seksi STNK dan BPKB Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya akan diliburkan.
Sehingga seluruh fasilitasnya seperti gerai STNK dan BPKB, baru akan dibuka kembali pada Rabu, 14 Mei 2025.
Baca juga: Bedakan Bunyi Jedug Transmisi Matik dan Engine Mounting
"Dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama, pelayanan STNK tutup (libur) pada 12-13 Mei 2025. Pelayanan buka kembali pada 14 Mei 2025," tulis unggahan tersebut yang dikutip, Minggu.
Bagi pemegang atau pemilik kendaraan yang hendak melakukan pengurusan STNK dan BPKB, seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), akan diberikan dispensasi dan dapat segera melakukan pengurusan saat dibuka kembali.
Jika sampai abai, maka pemilik kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi karena keterlambatan.
Untuk membantu masyarakat mempersiapkan dokumen yang diperlukan setelah masa libur, ada persyaratan yang harus disiapkan untuk berbagai keperluan administrasi kendaraan.
Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP Prancis 2025, Marc Marquez Masih di Puncak
Informasi pelayanan BPKB dalam rangka Hari Libur Nasional Waisak Tahun 2025 sbb: pic.twitter.com/Xg3ZzbymoQ
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 10, 2025
Untuk pengesahan STNK tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan:
Sementara untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, dokumen yang diperlukan adalah: