JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta ditutup sementara pada periode libur nasional Hari Raya Waisak 2569 BE 2025.
Hal ini diumumkan melalui akun Twitter @tmcpoldametro, Minggu (11/5/2025).
Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa pelayanan SIM di Jakarta, baik di gerai SIM atau unit SIM keliling akan diliburkan pada periode libur Hari Raya Waisak 2569 BE 2025, tepatnya pada 12-13 Mei 2025. Pelayanan SIM baru dibuka kembali pada 14 Mei 2025.
Baca juga: Cakram Rem Motor dari Serat Karbon Jangan Dipakai Harian
“Dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak 2569 BE, layanan SIM di DKI Jakarta diliburkan sementara pada tanggal 12–13 Mei 2025. Pelayanan akan dibuka kembali tanggal 14 Mei 2025,” tulis unggahan tersebut.
Sobat lantas !
Dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak 2569 BE, layanan SIM di DKI Jakarta diliburkan sementara pada tanggal 12–13 Mei 2025.Pelayanan akan dibuka kembali tanggal 14 Mei 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12 atau 13 Mei 2025,… pic.twitter.com/IzLnuB96eT
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 10, 2025
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur Hari Raya Waisak 2025, akan mendapat dispensasi dan bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada 14-16 Mei 2025.
Diharapkan bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur Hari Raya Waisak 2025, bisa segera melakukan perpanjangan dalam rentang waktu tersebut.
Baca juga: Viral Aksi Land Rover Dorong Paksa Mobil Lawan Arah di Denpasar
Pasalnya, jika sampai telat perpanjangan SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM, akan dikenakan tarif perpanjangan sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun perlu dicatat, tarif perpanjangan tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.