JAKARTA, KOMPAS.com - Sejalan dengan adanya libur nasional Hari Raya Waisak 2025 Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan ada penyesuaian waktu dan layanan pengurusan dokumen berwajib.
Melalui akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, dikutip Sabtu (10/5/2025), diumumkan bahwa kantor layanan untuk mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan ditutup pada 12-13 Mei 2025. Agenda pelayanan kembali dibuka secara normal pada Rabu (14/5/2025)
“Informasi pelayanan BPKB dalam rangka Hari Libur Nasional Waisak Tahun 2025, Hari Senin-Selasa Tanggal 12-13 Mei 2025 pelayanan BPKB tutup. Pelayanan BPKB buka kembali pada Hari Rabu 14 Mei 2025,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Cara Parkir Mobil Matik yang Benar: Panduan Lengkap
Sebagai informasi, layanan penerbitan BPKB umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat oleh masyarakat saat baru membeli kendaraan, atau mengganti BPKB lama yang sudah rusak atau hilang.
Informasi pelayanan BPKB dalam rangka Hari Libur Nasional Waisak Tahun 2025 sbb: pic.twitter.com/Xg3ZzbymoQ
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 10, 2025
Selain mempersiapkan dokumen-dokumen wajib, pengurusan BPKB juga membutuhkan biaya administratif sesuai dengan ketentuan berlaku.
Aturan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Tips Cerdas Liburan Aman Menggunakan Bus Pariwisata
Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.
Sementara untuk kendraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.