JAKARTA, KOMPAS.com – Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk waktu perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di hari libur nasional pada periode Waisak 2025.
Dalam keterangannya pada Sabtu (10/5/2025), pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan pada tanggal 12-13 Mei 2025.
Baca juga: Mobil Listrik Bekas Taksi BYD e6 Dijual Rp 30 Juta, Layak Dibeli?
“Pelayanan Penerbitan SIM Dibuka Kembali Pada Tanggal 14 Mei 2025. Bagi Pemegang SIM Yang Masa Berlakunya Habis Pada Tanggal 12 s.d 13 Mei 2025 Dapat Melaksanakan Perpanjangan SIM Pada Tanggal 14 s.d 16 Mei 2025 Dengan “ MEKANISME PERPANJANGAN”,” dikutip dari Instagram resmi @satpasmetrojaya.
Untuk diketahui, pemilik SIM harus memperhatikan masa berlaku yang tertera di kartu. Apabila pemilik abai maka harus melaksanakan perpanjangan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca juga: Teknik Pengereman Motor Matik yang Aman dan Efektif di Turunan
Adapun tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di mana, biaya perpanjang SIM A, SIM B1 dan SIM B2 ialah Rp 80.000. Sementara SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp 75.000, serta SIM D dan D1 senilai Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.