JAKARTA, KOMPAS.com – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di beberapa titik strategis di Jakarta pada Sabtu (10/5/2025).
Berdasarkan unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Jumat (9/5/2025), SIM Keliling di Jakarta beroperasi di lima lokasi.
Bagi Anda warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, layanan SIM Keliling bisa menjadi solusi praktis tanpa harus ke kantor Satpas.
Baca juga: Mobil Listrik Bekas Taksi BYD e6 Dijual Rp 30 Juta, Layak Dibeli?
Informasi Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Sabtu 10 Mei 2025. pic.twitter.com/TzdpLfflO0
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 9, 2025
Mengenai tarif perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif untuk SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
Kemudian, untuk syaratnya, Anda perlu membawa fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Semua lokasi SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sebaiknya datang lebih pagi agar tidak kehabisan antrean, karena kuota biasanya terbatas dan animo masyarakat cukup tinggi.
Sebagai informasi, layanan ini tidak melayani perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM Anda telah lewat, maka Anda harus mengurus SIM baru di kantor Satpas.
Baca juga: Cara Membedakan BPKB Asli dan Duplikat untuk Mobil Bekas
Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu, 10 Mei 2025:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.