JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembagunan Wilayah berencana menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang ditargetkan berlaku mulai 2025 mendatang.
Korlantas Polri sebagai salah satu peran kunci dalam menertibkan praktik kendaraan yang melebihi muatan tersebut menyatakan dukungannya. Sehingga tujuan untuk menekan kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, dan kerugian ekonomi lainnya bisa dioptimalkan.
Namun, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral agar upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
Baca juga: Toyota Hadirkan Corolla Cross Facelift, Lebih Agresif
"Kami kepolisian tentunya akan melakukan penindakan. Kami berharap kalau ini (kolaborasi) kita kerjakan merasa sangat terbantu," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal dalam keterangannya dikutip pada Jumat (9/5/2025).
Faizal menyebut sejatinya penindakan terhadap truk yang membawa muatan yang melebihi batas ukuran dan atau berat telah dilakukan dan diproses secara pidana.
Penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada sopir selaku pekerja, melainkan juga menyasar pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Sudah ada beberapa kasus yang sudah kami proses, jadi kami tindak lanjut pelanggaran bukan lagi ditujuk pada sopirnya, mudah-mudahan kegiatan ini kita bisa melakukan secara terpadu," ujar dia.
Lebih jauh, startegi utama yang akan dilaksanakan dalam mendukung kebijakan ini dengan melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum secara bertahap yang dilaksanakan Ditlantas Polda dan Satlantas Polres jajaran.
Baca juga: Smoot Motor Rilis Model Baru Tahun Ini
Adapun cara bertindak untuk pengawasan dan penegakan hukum dilaksanakan tiga tahapan, pertama preemptif dengan melaksanakan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para pelaku usaha logistik dan transportasi, tentang bahaya kendaraan ODOL dan pentingnya mematuhi aturan.
Kemudian cara preventif dengan pengawasan di jalan-jalan raya, terutama di titik-titik rawan kendaraan ODOL, seperti jalur distribusi logistik dan kawasan industri.
Membangun pos pengawasan muatan di jalur-jalur strategis untuk memudahkan pemeriksaan, bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk mengadakan pelatihan dan workshop bagi pengemudi dan perusahaan transportasi tentang tata cara pengisian muatan yang sesuai dengan aturan.
Terakhir adalah represif dengan penegakan hukum yang konsisten yaitu dengan melaksanakan penegakan hukum tindak pidana pelanggaran lalu lintas apabila kendaraan angkutan barang melebihi muatan sanksinya dengan tilang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan bahwa kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas serta merusak infrastruktur jalan.
Baca juga: Jangan Tergiur Mobil Bekas yang Pernah Terendam Banjir meski Harga Lebih Murah
“Over dimension dan overload menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan luka bahkan korban jiwa, juga kerusakan ruas-ruas jalan, baik jalan tol jalan-jalan utama lain, negara harus mengalokasikan kurang lebih 42 triliun rupiah per tahun untuk perbaikan Jalan akibat ODOL,” kata dia.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang tegas untuk mengatur truk ODOL agar tercipta keseimbangan antara keselamatan pengguna jalan dan kebutuhan ekonomi.
Nantinya akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal logistik termasuk di dalamnya truk yang melebihi muatan dan melebihi dimensi. Perpres ini tengah disusun dan diharapkan terbit dalam waktu dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.