Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Denda Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi hingga Rp 16 Juta

Kompas.com - 09/05/2025, 18:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan sebagai langkah strategis dalam menekan pencemaran udara di Ibu Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Baca juga: Bocoran Harga MPV Listrik Wuling EV Van

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan sebagai langkah strategis dalam menekan pencemaran udara di Ibu Kota. Dok. Beritajakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan sebagai langkah strategis dalam menekan pencemaran udara di Ibu Kota.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, sebanyak 11 pelanggar yang tidak lolos uji emisi telah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 8 Mei 2025.

Para pelanggar dikenai denda antara Rp 4 juta hingga Rp 16 juta, tergantung pada tingkat pelanggaran.

“Putusan pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar,” ujar Asep, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Cara Membedakan BPKB Asli dan Duplikat untuk Mobil Bekas

Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi umumnya merupakan kendaraan angkutan barang dan orang, termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pikap boks, hingga dump truck.

Bahkan, salah satu perusahaan otobus AKAP yang tidak lulus uji emisi dijatuhi denda tertinggi sebesar Rp 16 juta.

Asep mengimbau para pelaku usaha dan pemilik kendaraan, khususnya di sektor transportasi barang dan jasa, untuk rutin melakukan uji emisi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.

Baca juga: Mobil Listrik Polytron G3 dan G3+ Bukan Proyek Mobil Nasional

Sopir truk pertanyakan efektivitas uji emisi, padahal sudah uji KIR rutinKOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian Sopir truk pertanyakan efektivitas uji emisi, padahal sudah uji KIR rutin

Ia menegaskan bahwa kendaraan berbahan bakar solar merupakan kontributor signifikan terhadap polusi udara di Jakarta.

“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau