Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang Jadi Incaran Polisi

Kompas.com - 09/05/2025, 17:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang menjadi salah satu sasaran utama Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat sebagaimana mestinya.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban para pengguna kendaraan dimaksud sesuai aturan berlaku.

Keputusan ini seiring banyaknya pengendara yang mengabaikan aturan pemasangan pelat nomor sebagai alat identifikasi, seperti tidak dipasang pada tempatnya, bukan standar terbitan Polri, sampai pengendara yang sengaja menutupi pelat.

Baca juga: Polda Metro Akan Tindak Kendaraan dengan Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan

Ilustrasi pelat nomor. Perlukah pemilik kendaraan bikin dua pelat nomor baru di Samsat walau yang hilang hanya satu?motorplus-online.com Ilustrasi pelat nomor. Perlukah pemilik kendaraan bikin dua pelat nomor baru di Samsat walau yang hilang hanya satu?

"Dalam Waktu dekat Polri akan menindak sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor bagian belakang dan tidak standar," kata Ojo dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

"Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja. Kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya. Kemudian penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban. Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca. Dicoret-coret, ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca," jelasnya.

"Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelangaran," tegasnya.

Aturan pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, termaktub dalam Pasal 68 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam beleidnya, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Secara khusus soal aturan penempatan pelat nomor diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012. 

Baca juga: Mau Ditertibkan, Ini Aturan Penggunaan Pelat Nomor yang Benar

Ilustrasi pelat nomor. Perlukah pemilik kendaraan bikin dua pelat nomor baru di Samsat walau yang hilang hanya satu?motorplus-online.com Ilustrasi pelat nomor. Perlukah pemilik kendaraan bikin dua pelat nomor baru di Samsat walau yang hilang hanya satu?

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang. Lampu dimaksud berwarna putih supaya tidak mengganggu pengendara lain.

Kemudian pada Pasal 58 ayat 10 disebutkan juga bahwa tempat pemasangan pelat nomor harus berada pada sisi bagian depan dan belakang, sebagaimana sudah disediakan.

Lebih lanjut, pada pasal 280 UU 22/2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau