Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ditertibkan, Ini Aturan Penggunaan Pelat Nomor yang Benar

Kompas.com - 09/05/2025, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan dan memasang pelat nomor sesuai aturan dalam waktu dekat.

Beberapa di antaranya, disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani ialah pelat nomor yang tak dipasang pada tempatnya, bukan standar terbitan Polri, sampai pengendara yang sengaja menutupi pelat.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tak menggunakan pelat nomor di bagian belakang, terutama menggunakan pelat nomor tidak standar terbitan dari Polri, pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya baik bagian depan maupun belakang," kata dia, Kamis (8/5/2025). 

Baca juga: Toyota Masuk ke Bisnis Mobil Bekas, Akuisisi 40 Persen Saham ADMO 

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

"Kemudian untuk mobil misalnya pelat nomor ditaruh di dasbor, tidak dipasang di tempatnya dan lain-lain," kata Ojo.

Pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, ada aturan hukumnya yang termaktub dalam Pasal 68 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam beleidnya, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menyatakan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas".

Kemudian mengenai aturan penempatan pelat nomor diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang. Lampu dimaksud berwarna putih supaya tidak mengganggu pengendara lain.

Baca juga: Ini Masalah Dasar Motor Honda di MotoGP 2025

Ilustrasi pelat nomor. Perlukah pemilik kendaraan bikin dua pelat nomor baru di Samsat walau yang hilang hanya satu?motorplus-online.com Ilustrasi pelat nomor. Perlukah pemilik kendaraan bikin dua pelat nomor baru di Samsat walau yang hilang hanya satu?

Kemudian pada Pasal 58 ayat 10 disebutkan juga bahwa tempat pemasangan pelat nomor harus berada pada sisi bagian depan dan belakang, sebagaimana sudah disediakan.

Mengenai sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh pengendara di jalan bahwa penggunaan pelat nomor itu sangat vital," kata Ojo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau