JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan salah satu bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
TNKB dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) dan memiliki lambang serta tulisan "Korlantas Polri" sebagai bukti keaslian.
Namun, sampai saat ini, masih banyak pengendara motor yang menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai atau dimodifikasi.
Baca juga: Kebiasaan Ini Bisa Bikin Ban Cepat Rusak
Padahal, itu tidak sah dan penggunanya bisa ditilang.
“Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja. Kemudian, penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya, penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dalam keterangan video, Kamis (8/5/2025).
“Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak terbaca. Dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca. Kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran,” lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya bakal melakukan penindakan dalam waktu dekat kepada pengendara motor yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan kepolisian.
“Untuk kali ini saya ingin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang, terutama. Kemudian, motor-motor yang menggunakan pelat nomor tapi tidak standar terbitan dari Polri,” ucap Ruslani.
“Kemudian, pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya, di bagian depan maupun di bagian belakang. Ada yang memasang di samping kiri, di samping kanan,” lanjutnya.
Baca juga: Pilihan Sedan Hybrid di Bawah Rp 700 Juta, Civic atau Corolla Altis?
Tak hanya pengendara motor, pihaknya juga akan memberikan penindakan kepada pengemudi mobil yang menaruh TNKB tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk mobil, misalkan pelat nomor ditaruh di dashboard, tidak dipasang di tempatnya, dan lain-lain. Itu adalah salah satu sasaran dari penindakan yang akan kita lakukan ke depan,” kata Ruslani.
Sebagai informasi, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45 dijelaskan, standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.
Baca juga: Pameran INAPA 2025 Kembali Digelar di Jakarta