Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Akan Tindak Kendaraan dengan Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan

Kompas.com - 09/05/2025, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan, pihaknya akan menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan dalam waktu dekat.

Hal ini sebagai buntut dari masih banyaknya pengguna yang abai terhadap aturan terkait, yang pada akhirnya kerap membuat penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tidak optimal.

"Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan, tidak pada tempatnya, ditutupi dengan lakban, ditutupi dengan barang-barang yang membuat pelat tak terbaca, dicoret-coret, ditutupi mika, dan lainnya," kata dia, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Pemerintah Ingatkan BYD Cs Harus Produksi Lokal Mobil Listriknya Tahun Ini

Ilustrasi motor-motor pelanggar lalu lintas yang disita polisi tidak ada pelat nomor belakangKompas.com/Daafa Alhaqqy Ilustrasi motor-motor pelanggar lalu lintas yang disita polisi tidak ada pelat nomor belakang

"Pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran," tegas Ojo.

Adapun payung hukum atas penertiban ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 68, yang menyatakan pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.

Berdasarkan aturan, kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Penggunaan Strobo dan Sirene Makin Marak, Polri Siapkan Regulasi Tegas

Pengendara mobil yang ditegur polisi karena menggunakan pelat nomor bodong di Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/12/2022).dok. Akun Twitter TMC Polda Metro Jaya Pengendara mobil yang ditegur polisi karena menggunakan pelat nomor bodong di Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/12/2022).

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tak menggunakan plat nomor di bagian belakang, terutama menggunakan pelat nomor tidak standar terbitan dari Polri, pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya baik di bagian depan maupun belakang," kata Ojo. 

"Kemudian untuk mobil misalnya pelat nomor ditaruh di dasbor, tidak dipasang di tempatnya dan lain-lain," ucapnya.

"Oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh pengendara di jalan bahwa penggunaan pelat nomor itu sangat vital," kata dia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau