Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan 60 Hari Sebelum Jatuh Tempo

Kompas.com - 08/05/2025, 17:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala setiap tahun dengan cara membayar pajak.

Perpanjangan STNK ini bisa dilakukan sebelum jatuh tempo agar pemilik kendaraan tidak terkena denda atau terhindar dari antrean panjang. Serta, memastikan kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan sebaiknya dilaksanakan sebelum masa akhir pajak atau masa akhir STNK.

Baca juga: Honda BR-V Jadi Taksi Bluebird

Dia memberikan contoh, batas waktu perpanjangan STNK yang diatur dalam Keputusan Ka Bappenda Provinsi Jawa Tengah Nomor 973/20.125/XII/2022.

Ilustrasi STNK. Cara aktifkan STNK yang diblokir.tribratanews.polri.go.id Ilustrasi STNK. Cara aktifkan STNK yang diblokir.

Berdasarkan aturan tersebut, perpanjangan STNK dapat dilaksanakan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Jika masa akhir STNK jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur, pemilik kendaraan bisa mengurusnya secara online melalui Samsat Digital Nasional (Signal).

“Beroperasi setiap hari baik itu hari Sabtu, Minggu, hingga hari besar agama dan hari libur nasional kecuali pada saat maintenance sistem, akhir tahun (rekonsiliasi), dan pemberitahuan lebih lanjut,” jelas Prianggo kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bahas 2 Teknologi di Chery Tiggo 8 CSH yang Mau Meluncur


Sementara, untuk syarat perpanjangan STNK pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yaitu:

  • Melampirkan KTP atau identitas sesuai dengan STNK
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
  • STNK
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau notice pajak.

Perpanjangan STNK sebelum jatuh tempo bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga untuk menghindari antrean, denda, dan masalah di kemudian hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau