JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan sirene dan lampu strobo oleh kendaraan pribadi kian marak di jalan. Hal ini memicu kekhawatiran akan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Fenomena ini mendapat sorotan serius dari pihak kepolisian yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan perangkat isyarat lalu lintas.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menyebut, pihaknya tengah menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan bermotor Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Pentingnya Memahami Jukir Resmi dan Jukir Liar di Jalan
Ini didasarkan pada aduan dari masyarakat terkait keluhan akan penggunaan lampu isyarat dan sirene yang selama ini dianggap meresahkan karena penggunaannya tidak sesuai dengan aturan dan fungsinya.
“Ini kita susun supaya nanti bisa memberikan perubahan terkait masalah penyusunan rotator, terkait masalah penyusunan sirene, kepada kendaraan-kendaraan di luar petugas kepolisian juga dan ini harus kita perhatikan,” kata Faizal, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (8/5/202).
Tak hanya itu, Faizal juga berharap penggunaan sirene dan strobo kedepannya tidak akan mengganggu pengguna jalan lain akibat suara bising yang dihasilkan.
“Saya pernah baca bahwa ada sirene yang low frequency itu yang dimana menggunakan suara dia juga ada getaran. Sehingga itu walaupun kendaraan itu kedap suara, dia tetap bisa masuk dan mengurangi kenyamanan daripada penumpang,” kata Faizal.
“Termasuk terkait masalah kesehatan daripada penumpang ataupun anggota kita yang menggunakan sirine pada saat dia melaksanakan kegiatan pengawalan dan sebagainya itu tidak menggangu kesehatan (pendengaran),” lanjutnya.
Faizal juga turut menegaskan kepada petugas atau pengguna jalan bahwa penggunaan sirene dan strobo harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku, tidak boleh sembarangan.
“Undang-undangnya jelas kok harus memberikan sanksi, tapi kok diam saja. Kadang-kadang kalau ada seperti ini kalau tidak bisa diberikan hukum, ditegur supaya dia tahu ini salah. Tapi kalau nanti kita biarkan mereka akan bilang sudah benar,” kata dia.
Aturan mengenai penggunaan sirene dan strobo sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca juga: Ganti Ban yang Tidak Layak Pakai, Cek Harga Ban Mobil Per Mei 2025
Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.