JAKARTA, KOMPAS.com – Hingga awal Mei 2025, subsidi motor listrik di Indonesia masih belum diterapkan secara resmi.
Pemerintah diminta segera menyelesaikan pembahasan dan mengumumkan keputusan mengenai subsidi motor listrik.
Kabarnya, skema baru subsidi masih dirumuskan, di mana insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bakal menggantikan subsidi langsung sebesar Rp 7 juta per unit yang berlaku pada 2023–2024.
Baca juga: Kendala Pengiriman Mobil Honda di Indonesia Terungkap
Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian di kalangan masyarakat.
Banyak calon pembeli menunda transaksi, berharap harga akan turun jika subsidi benar-benar hadir.
Akibatnya, penjualan motor listrik di berbagai produsen mengalami penurunan signifikan.
Baca juga: Gangguan Ormas di Pabrik BYD Subang Jadi Sorotan Media China
“Adanya subsidi tentu dinantikan oleh konsumen dan produsen motor listrik,” ujar Tekno Wibowo, Commercial Director Polytron, kepada Kompas.com, Rabu (7/5/2025).
“Tetapi jika belum bisa diberikan, sebaiknya ada kepastian dari pemerintah apabila memang belum bisa diberikan subsidi, sehingga konsumen tidak menunda lagi pembeliannya,” kata dia.
Nada serupa dilontarkan Irwan Tjahaja, CEO PT Swap Energi Indonesia.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian.
Baca juga: Mewujudkan Impian: Yamaha Nmax Jadi Motor Anime Dragon Ball
“Terkait subsidi itu, ya sebenarnya, (kalau) ada bagus. (Kalau) enggak ada, ya tetap harus dipertegas saja sama pemerintah. Jangan memberi harapan yang tidak mulai-mulai kan,” ucap Irwan kepada Kompas.com (7/5/2025).
“Memberikan kepastian kepada media, bukan kepada kita, bahwa sudah enggak ada. Jadi konsumen itu tidak menunggu-nunggu,” ujarnya.
Lebih tegas lagi, Agung Pamungkas, CEO PT Tangkas Motor Listrik, mengungkapkan kekecewaannya atas situasi yang menurutnya sudah berlangsung sejak 2022.
Baca juga: Jangan Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan, Ini Alasannya
Ia menilai ketidakjelasan ini seperti bagian dari pola yang melelahkan dan merugikan.
“Regulasi yang berubah-ubah, dari empat kategori menjadi berdasarkan NIK di KTP, itu saja sudah menyulitkan sekali untuk seluruh pengusaha motor listrik,” ujar dia kepada Kompas.com (7/5/2025).