Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Golongan Nikmati Transportasi Umum Gratis di Jakarta

Kompas.com - 08/05/2025, 07:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menggratiskan sejumlah layanan transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat mulai Rabu (7/5/2025).

Salah satunya adalah transportasi umum Transjakarta.

Kebijakan ini merupakan bagian dari realisasi kampanye Gubernur Jakarta Pramono Anung yang rencananya akan menggratiskan seluruh moda transportasi publik milik Pemprov DKI.

Baca juga: Bocoran Spesifikasi Honda All New Civic e:HEV yang Akan Meluncur

Kendati demikian, kebijakan transportasi publik secara gratis ini hanya bisa dinikmati oleh 15 golongan.

“Tadi saya juga mencanangkan untuk 15 golongan, yang akan kita bebaskan," kata Pramono, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/5/2025).

Daftar 15 golongan masyarakat tersebut, adalah:

Penumpang Transjakarta tolak rute Blok M-Kota dihapuskan.KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU Penumpang Transjakarta tolak rute Blok M-Kota dihapuskan.

  • Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  • Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI

Baca juga: Maka Motors Resmikan Diler Baru di Bintaro dan Ciledug

  • Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  • Tim Penggerak PKK
  • Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
  • Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
  • Anggota TNI dan Polri
  • Veteran Republik Indonesia
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia (usia di atas 60 tahun)
  • Pengurus masjid (marbot)
  • Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Untuk bisa mendapatkan layanan transportasi umum gratis tersebut, masyarakat yang termasuk dalam golongan tersebut harus memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG), berupa TJ Card atau Jakcard Combo.

Adapun untuk mendapatkan KLG, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu dengan cara datang langsung ke bank (untuk golongan 1-6), atau mendaftar secara online melalui situs klg.transjakarta.co.id (untuk golongan 7-15).

Dokumen yang diperlukan pada saat pendaftaran meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), pas foto, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kategori.

Dilansir dari situs resmi Smart City Pemprov DKI Jakarta, berikut langkah untuk pendaftaran pembuatan KLG:

  • Buka situs klg.transjakarta.co.id
  • Pilih menu pendaftaran dan kategori “Pembuatan Kartu Baru”
  • Unggah dokumen sesuai ketentuan
  • Tunggu proses verifikasi
  • Jika disetujui, maka kartu akan dicetak dan kamu akan diberi informasi lokasi pengambilan
  • Ambil kartu sesuai petunjuk dari Transjakarta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau