Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BYD Pastikan Sengketa Merek Denza Belum Selesai

Kompas.com - 08/05/2025, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BYD Indonesia menyampaikan pihaknya menghormati putusan hukum atas kekalahannya dalam sengketa merek Denza melawan PT Worcas Nusantara Abadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun demikian, pihak perusahaan menegaskan bahwa persoalan ini belum sepenuhnya berakhir. BYD berkomitmen untuk terus memperjuangkan kekayaan intelektualnya yang telah mendapat pengakuan secara global di lebih dari 100 negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan, saat ditemui di Jakarta belum lama ini.

Baca juga: Sengketa Nama Merek Denza, Gugatan BYD Ditolak PN Jakarta Pusat

DENZA D9 IIMS 2025KOMPAS.com/Carolus Dori DENZA D9 IIMS 2025

"Kita menghormati keputusan dan ketetapan yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang yaitu pengadilan di Indonesia. Kalau dilihat kita adalah pihak yang menggugat dan yang tergugat itu ternyata dalam konteks putusan tersebut telah memindahkan hak kepemilikan brand ke pihak lain," kata Luther.

"Artinya error in persona. Jadi dalam kesimpulan, ini adalah proses yang belum selesai. Namun kami mengerti bahwa ini proses perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terutama mengenai kepemilikan brand," lanjut dia.

"Kami anggap ini perjuangan untuk memperjuangkan brand yang sudah kita daftarkan di organisasi global. Namun dalam prosesnya harus melalui proses hukum, ya kita jalankan," katanya lagi.

Lebih lanjut, Luther menegaskan pihaknya akan mengkaji perkara terkait secara mendalam bersama konsultan hukum dan memastikan perjuangan belum berakhir.

Baca juga: Kecelakaan Bus Terus Berulang, Imbas Berkurangnya Anggaran Keselamatan

BYD di PEVS 2025KOMPAS.com/Ruly Kurniawan BYD di PEVS 2025

"Secara detil kita harus kaji bersama dengan konsultan hukum. Tapi ini perjuangan, kita tidak berhenti di situ. Kita akan lakukan yang terbaik untuk memperjuangkan kekayaan intelektual kita," tutup dia.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi terkait hak merek Denza di Indonesia, BYD menyampaikan sejumlah bukti bahwa merek tersebut telah dikenal luas dan diakui sebagai bagian dari BYD Motor Company secara global.

Salah satunya adalah pendaftaran merek tersebut di Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional Tiongkok (CNIPA) pada tahun 2012 dan 2018.

Selain di negara asal, merek dan variannya juga sudah didaftarkan di berbagai negara di dunia meliputi Inggris, Tanzania, San Martin, Lebanon, Kuwait, Eropa, Republik Dominika, Djibouti, Bonaire, Sint Eustatius, sampai Kosta Rika dan Anguila untuk melindungi jenis barang dan jasa dalam kelas 12 dan 37.

Namun majelis hakim menolak gugatan itu dalam putusan perkara nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Ps yang ditetapkan pada 28 April 2025 karena penggugat (BYD) keliru dalam menentukan pihak sebagai tergugat alias error in persona.

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa merek Denza yang lebih dulu didaftarkan PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023 dan mendapat perlindungan hingga 3 Juli 2033, telah beralih kepemilikan ke PT Raden Reza Adi (PT DENZA).

Baca juga: Pekan Depan Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari

Denza di PEVS 2025KOMPAS.com/Ruly Kurniawan Denza di PEVS 2025

Proses alih kepemilikan itu dilakukan Roysevelt selaku Direktur PT Worcas Nusantara Abadi kepada Adi Rejono sebagai Direktur PT Raden Reza Adi pada 10 September 2024.

Adapun BYD Company Limited sendiri, baru mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024 (nomor permohonan M0020241803820), beberapa bulan sebelum resmi memasarkan produk Denza D9 pada 22 Januari 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa pendaftaran merek di yurisdiksi asing tidak otomatis menjadikan merek tersebut diakui atau dilindungi secara hukum di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan prinsip teritorialitas, di mana perlindungan merek hanya berlaku di negara tempat merek tersebut didaftarkan.

"Meskipun Penggugat (BYD) mengklaim mereknya telah terdaftar di lebih dari 100 negara, pendaftaran di yurisdiksi asing tidak secara otomatis menjadikan suatu merek dikenal, diakui, atau memperoleh perlindungan hukum di Indonesia," tulis ketetapan tersebut.

Majelis juga menegaskan bahwa sistem hukum merek di Indonesia menganut prinsip first-to-file, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek, yang menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah resmi didaftarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau