JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa mengajukan sanggahan apabila merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Khusus wilayah DKI Jakarta, prosesnya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pelayanan ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas PMJ Jakarta Selatan dan loket layanan ETLE di samsat wilayah Polda Metro Jaya langsung ataupun situs ETLE.PMJ.
Namun Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyebut, cara paling mudah yakni bisa mendatangi Samsat ketika ingin bayar pajak.
Baca juga: Mudah, Begini Cara Konfirmasi Kena Salah Sasaran Tilang ETLE
"Sebetulnya cukup mudah dengan langsung mencek di Samsat ada blokir atau tidak. Kalau enggak ada berarti sanggahan berhasil," katanya dihubungi Kompas.com, Rabu (7/5/2025).
Lebih jauh, untuk melakukan sanggahan ETLE atau tilang elektronik ini harus disertai dengan bukti pendukung yang relevan dan valid.
Bukti tersebut bisa berupa rekaman video, alur GPS, surat tugas resmi, atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa pengendara tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan pelanggaran sesuai waktu dan tempat yang tercantum dalam surat tilang ETLE atau e-tilang.
Contohnya, apabila pengendara terkait merupakan sopir ambulans yang sedang membawa pasien dan terekam melanggar lampu merah, cukup lampirkan surat tugas dan bukti perjalanan dari rumah sakit.
Sementara untuk kasus pelat nomor atau jenis kendaraan tidak sesuai dengan STNK, bisa menunjukkan atau melampirkan STNK yang dimiliki berserta identitas lainnya.
Baca juga: Siklus Hidup Baterai Mobil Listrik: Apa Itu?
Adapun cara sanggah tilang ETLE ini secara online jika salah sasaran, sebagai berikut:
1. Buka website resmi ETLE atau e-tilang https://etle.polri.go.id
2. Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”
3. Lakukan konfirmasi kendaraan dan pengemudi:
- Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang. Pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan.
- Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 16 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.
- Apabila melewati batas waktu, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir