JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan lalu lintas dengan skema Ganjil genap (gage) DKI Jakarta pekan depan kabarnya hanya berlaku selama tiga hari mulai, Rabu (14/5/2025) hingga Jumat (16/5/2025).
Sebab pada Senin, 12 Mei 2025 diperingati sebagai Hari Waisak, dan pada Selasa, 13 Mei berikutnya merupakan cuti bersama.
Kebijakan ini juga telah diinformasikan melalui akun resmi Instagram Dishub DKI Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Mobil Listrik Polytron G3 Meluncur di Indonesia, Harga Rp 200 Jutaan
View this post on Instagram
“Peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional,” tulis akun tersebut.
Seperti diketahui, gage akan gage akan dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengguna jalan diharapkan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, apabila melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Innova Zenix Hybrid Edisi Eksklusif Resmi Meluncur
Berikut ini daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari