JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM) Rosan Perkasa menyebut pemerintah telah merevisi aturan pengisian daya kendaraan listrik atau charging station bisa dilakukan oleh pihak ketiga.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan charging station di Indonesia, yang awalnya hanya dibebankan ke pihak BUMN.
"Kita pun merevisi salah satu peraturan pemerintah, bagaimana charging station ini bisa dilakukan pihak ketiga, sehingga bisa menyebar secara cepat di seluruh Indonesia," ujar Rosan di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Kemenperin Siapkan Roadmap Dekarbonisasi Industri Otomotif
"Karena kalau ada EV battery tetapi charging-nya masih kurang, ya tentunya akan mengurangi minat dalam pemakaian dari EV battery ini ke depannya," sambungnya.
Rosan menyatakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modalnya alias berinvestasi di Indonesia.
Selain itu, ia juga berharap pihak ketiga tersebut bisa membangun dan melakukan research and developmentnya di Indonesia. Pada gilirannya, menjadikan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, tetapi pemain utama dalam ekosistem kendaraan energi terbarukan.
Baca juga: Menperin Pastikan Subsidi Motor Listrik Segera Dirilis
"Ini yang kita mintakan ke mereka dan pemerintah pun sudah memberikan insentif apabila mereka melakukan research and development di Indonesia sejak 2022 ini, undang-undangnya sudah ada, mereka akan bisa diberikan insentif sampai 300 persen, sampai dengan 300 persen," kata dia.
"Kita juga harapkan pemakaian dari EV battery ini terus juga makin meningkat. Sehingga kita bisa mencapai net zero emisssion yang memang sudah dicanakan oleh pemerintah," tutup Rosan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.