JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini, kasus salah tangkap kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kerap terjadi. Pemilik motor mendadak dapat notifikasi tilang padahal pelat nomor ataupun jenis motornya berbeda.
Pada kasus tertentu, kondisi itu baru disadari ketika pemilik hendak membayarkan pajak kendaraan bermotor-nya sebagaimana video viral dalam Instagram @info_jakartabarat dikutip pada Rabu (7/5/2025).
Saking banyaknya masyarakat yang hendak mengajukan sanggahan, terjadilah antrean panjang di posko ETLE. Dalam video itu, salah satu pemilik yang protes mengaku sudah mendapatkan antrean ke-500 padahal layanan baru buka beberapa menit.
Baca juga: Kesalahan yang Kerap Terjadi Ketika Menjumper Aki Mobil
View this post on Instagram
Menanggapi kejadian tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyatakan bahwa pemilik kendaraan yang menjadi korban salah sasaran tilang ETLE memang bisa melakukan klarifikasi.
Klarifikasi ini bisa dilakukan secara online melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya ataupun mendatangi kantor samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jadi, tak selamanya harus datang secara offline sehingga terjadi antrean seperti di video.
"Kami sudah tempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir. Jadi silakan bisa datang langsung ke Samsat,” ucap Ojo kepada Kompas.com, Rabu.
Dia juga menjelaskan, jika tidak bisa melakukan sanggahan atau klarifikasi salah sasaran ETLE secara online atau ke kantor Samsat, maka bisa datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Begini Penjelasan Soal Aturan Baru MotoGP Jelang Start
Proses klarifikasi perlu dilakukan supaya pemilik kendaraan dapat membuka blokir STNK dan tetap bisa mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan tanpa kendala.
Berikut tahapan untuk mengklasifikasi salah sasaran tilang ETLE;