JAKARTA, KOMPAS.com — Menemukan tempat parkir di kawasan perkotaan kerap menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara, terutama di jam sibuk.
Banyaknya kendaraan dan keterbatasan lahan membuat sebagian orang terpaksa parkir sembarangan tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dan keselamatan.
Parkir di tempat yang tidak semestinya bisa memicu kemacetan hingga terkena sanksi tilang.
Baca juga: Beli Mobil Bekas Jangan Tergiur Harga Murah
Menurut Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), setiap pengendara mesti bisa mengenali lokasi parkir yang sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah atau pengelola area.
“Pertama yang perlu diperhatikan adalah pastikan tempat parkir tersebut memang diperuntukkan untuk kendaraan. Biasanya ditandai dengan rambu resmi atau marka jalan yang jelas,” kata Rio kepada Kompas.com, Selasa (6/5/2025).
Rio juga mengingatkan agar pengendara tidak memaksakan diri untuk parkir di bahu jalan jika keberadaannya mengganggu arus lalu lintas, seperti posisi kendaraan yang menjorok ke badan jalan atau membuat kendaraan lain kesulitan melintas.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya etika saat parkir di area publik.
Misalnya, saat parkir secara paralel (seri), pengemudi perlu memastikan bahwa masih ada ruang cukup untuk kendaraan di sebelah membuka pintu atau keluar masuk kendaraan. “Seringkali kita lihat kendaraan parkir rapat-rapat tanpa memperhatikan mobil sebelahnya, itu tentu sangat tidak bijak,” ujarnya.
Untuk lokasi parkir on-street yang dikelola secara resmi, seperti di DKI Jakarta, pengendara sebaiknya memastikan melakukan pembayaran melalui petugas TPE (Terminal Parkir Elektronik) atau menggunakan aplikasi digital parkir yang disediakan oleh pemerintah. “Kalau parkirnya pakai juru parkir resmi, jangan lupa bayar sesuai tarif yang sudah ditentukan, biasanya juga sudah dilengkapi dengan seragam dan karcis,” kata Rio.
Dengan parkir di tempat yang legal dan aman, pengendara tidak hanya menghindari risiko sanksi hukum, tetapi juga turut menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama.
Baca juga: Jangan Merokok Saat Naik Motor, Bahayakan Pengendara Lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.