Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Merokok Saat Naik Motor, Bahayakan Pengendara Lain

Kompas.com - 06/05/2025, 19:01 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebiasaan merokok sambil mengendarai sepeda motor masih sering ditemui di jalanan. Padahal, tindakan ini tidak hanya berisiko terhadap keselamatan diri sendiri, tapi juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya serta menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Menurut Victor Assani, Ketua Bidang Road Safety and Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), berkendara motor menuntut fokus dan koordinasi tubuh secara penuh.

Merokok adalah aktivitas di luar pengendaraan yang mengganggu konsentrasi dan anggota badan yang bekerja. Ini sangat berbahaya,” kata Victor Assani kepada Kompas.com, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Jangan Salah, Motor Listrik Tetap Butuh Perawatan

“Merokok adalah aktivitas di luar pengendaraan yang mengganggu konsentrasi dan anggota badan yang bekerja. Ini sangat berbahaya,” kata Victor Assani kepada Kompas.com, Selasa (6/5/2025).

Victor menegaskan, sepeda motor merupakan kendaraan beroda dua yang sangat membutuhkan keseimbangan.

Karena itu, pengendaranya harus dalam kondisi penuh konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas lain yang dapat mengalihkan perhatian, seperti merokok. Jika hal ini diabaikan, risiko terjadinya kecelakaan semakin besar, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.\

Merokok sambil berkendara.Honda Community Merokok sambil berkendara.

Ia juga mengingatkan, bara rokok yang jatuh saat berkendara bisa menyulut kebakaran jika mengenai bagian kendaraan atau benda lain yang mudah terbakar.

Belum lagi abu dan bara rokok yang terhempas angin dapat masuk ke mata pengendara lain di belakang, hingga mengganggu visibilitas dan menyebabkan hilang kendali.

“Selain membahayakan diri sendiri, merokok saat naik motor juga bisa mencelakakan orang lain di sekitar kita,” ujar Victor.

Baca juga: Menperin Sebut Industri Otomotif Indonesia Sehat, Jauh dari Deindustrialisasi

Tak hanya dari sisi keselamatan, tindakan ini juga melanggar hukum. Merokok sambil berkendara tergolong sebagai kegiatan yang mengganggu konsentrasi, dan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Jadi jelas, merokok sambil naik motor itu bukan cuma berbahaya, tapi juga melanggar aturan,” ujar Victor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau