Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat STNK dan BPKB Palsu di Sumut, Begini Cara Cek Keasliannya

Kompas.com - 06/05/2025, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) membongkar sindikat lintas provinsi, yang memalsukan dokumen BPKB dan STNK kendaraan

Dokumen palsu dibuat untuk mobil hasil sitaan kredit macet hingga mobil mewah yang didatangkan dari luar negeri. Lebih dari 700 dokumen palsu disita dan beredar di tujuh provinsi, termasuk Riau, Jakarta, Banten, Bali, dan Jawa Timur.

Sindikat ini beroperasi tak hanya di Sumut tapi juga di enam provinsi lain. Mereka menawarkan jasa pembuatan dokumen kendaraan palsu lewat Facebook,” kata Kepala Polda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dikutip Kompas.id, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Tanggapan Asosiasi Parkir Soal Wacana Kenaikkan Tarif Parkir

Ilustrasi BPKB. Kompas.com/Donny Apriliananda Ilustrasi BPKB.

Whisnu menyebut, pihaknya menangkap 11 tersangka, terdiri dari pencetak dokumen palsu, pemilik bengkel, penjual kendaraan, penadah, perantara, hingga pemesan dokumen palsu. 

Pengungkapan kasus bermula dari penelusuran aktivitas jual beli kendaraan mencurigakan yang ramai di media sosial, terutama Facebook. Hanya bermodalkan alat sederhana seperti komputer dan printer rumahan, pelaku menduplikat dokumen STNK dan BPKB.

“Ini baru permukaan. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas di balik peredaran kendaraan bodong berskala nasional,” tegas Whisnu.

Oleh karenanya, masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas harap berhati-hati sebab bentuk dokumen palsu hampir menyerupai wujud aslinya.

Pada dokumen palsu juga biasanya menyertakan tanda tangan dan cap dari Kepolisian Daerah (Polda) yang dipalsukan. Meski begitu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor.

Baca juga: Solusi Kemacetan Jakarta: Manajemen Parkir Efektif

Barang bukti berupa STNK palsu yang disita dari komplotan pencuri sepeda motor di Bandar Lampung.KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Barang bukti berupa STNK palsu yang disita dari komplotan pencuri sepeda motor di Bandar Lampung.

Berikut cara memeriksa keaslian BPKB: 

  • Periksa halaman cover BPKB. Pada dokumen yang asli menggunakan bahan yang lebih mengilap sedangkan pada yang palsu warnanya lebih buram. 
  • Cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli. Namun jika diterawang warnanya berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu. 
  • Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Namun, detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum. 
  • Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah. 
  • Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet. Tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata. 

Cara mengecek keaslian STNK: 

  • Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut. 
  • Periksa Nomor Rangka yang ada pada kendaraan, nomor tersebut harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui Nomor Rangka, Anda bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan. 
  • Periksa Nomor Mesin kendaraan. Sama seperti Nomor Rangka, Nomor Mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merk kendaraan memiliki letak Nomor Rangka dan Nomor Mesin yang berbeda-beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK. 
  • Calon pemilik juga bisa membawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau